Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum’at, 30 September 2016
Sebanyak 10 Partai Politik (Parpol) menerima bantuan keuangan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok. Bantuan keuangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Kepala Kantor Kesbangpol, Dadang Wihana dalam laporannya mengatakan bahwa ada sejumlah kelengkapan berkas surat pengajuan bantuan keuangan Parpol yang harus dilengkapi, yakni surat permohonan pencairan bantuan keuangan, surat keputusan DPP (Dewan Perwakilan Pusat) Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC (DPD) Partai Politik Tingkat Kota, fotocopy surat keterangan NPWP, surat keterangan Komisi Pemilihan Umum Tingkat Kota (KPUD) tentang autentikasi hasil penetapan perolehan kursi dan perolehan suara, nomor rekening kas umum Partai Politik, rencana pengunaan dana bantuan keuangan Partai Politik, laporan realisasi penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya, dan surat pernyataan Partai Politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar.
“Adapun bantuan keuangan Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik sebesar 60% dan operasional sekretariat Partai Politik sebesar 40%,” jelas Kepala Kesbangpol, Dadang Wihana, dalam acara Penandatanganan Berita Acara Bantuan Keuangan Partai Politik, di Ruang Bougenvile, Lantai 1, Gedung Balaikota Depok, Jum’at (30/9/2016).
Kegiatan pendidikan politik berkaitan dengan peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Sementara itu kegiatan operasional sekretariat partai berkaitan dengan administrasi umum; berlangganan daya dan jasa; pemeliharaan data dan arsip; dan pemeliharaan peralatan kantor.
Berikut daftar penerima bantuan keuangan kepada Partai Politik Tingkat Kota Depok Tahun Anggaran 2016 :
NO | PENERIMA BANTUAN | BESARNYA BANTUAN (RP) |
1. | DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Depok
165.244 suara x Rp 1.007,84,- |
178.107.191,- |
2. | DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Depok
137.887 suara x Rp 1.007,84,- |
148.620.623,- |
3. | DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Depok
113.802 suara x Rp 1.007,84,- |
122.660.759,- |
4. | DPD Partai Golongan Karya Kota Depok
94.368 suara x Rp 1.007,84,- |
101.713.947,- |
5. | DPD Partai Amanat Nasional Kota Depok
67.672 suara x Rp 1.007,84,- |
72.939.833,- |
6. | DPC Partai Demokrat Kota Depok
65.678 suara x Rp 1.007,84,- |
70.790.613,- |
7. | DPD Partai Persatuan Pembangunan Kota Depok
60.164 suara x Rp 1.007,84,- |
64.847.383,- |
8. | DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kota Depok
44.986 suara x Rp 1.007,84,- |
48.487.873,- |
9. | DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Depok
32.706 suara x Rp 1.007,84,- |
35.251.953,- |
10. | DPD Partai Nasdem Kota Depok
25.418 suara x Rp 1.007,84,- |
27.396.629,- |
JUMLAH BANTUAN
|
870.816.804,- |