Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Rabu, 31 Desember 2014

Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il hadiri Deklarasi Gerakan Anti Miras (Genam) Chapter Depok di Depok Town Square (Detos). Deklarasi yang dimotori oleh Genam dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur muspida dan ratusan warga yang didominasi anak muda serta para pelajar, Rabu (31/12/14) siang.

Deklarasi bertujuan mewujudkan generasi muda kreatif dan berprestasi tanpa miras. Ketua Genam Fahira Idris menyatakan deklarasi ini sebagai wadah penyadaran kepada masyarakat dan Genam siap mendukung dan terlibat langsung dalam sosialiasi anti miras kepada para siswa dan komunitas di Kota Depok. Fahira juga menjabarkan tentang 10 tempat dilarangnya miras diantaranya, perumahan, sekolah, terminal, stasiun kereta api, dan lain sebagainya.

Setidaknya ada tiga syarat jika Depok mau terbebas dari bahaya miras. Pertama, masyarakat bersatu menolak miras masuk ke wilayahnya. Kedua, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum konsisten melakukan penindakan. Ketiga, pemuka agama, guru dan orang tua punya komitmen melindungi umat, murid dan anak-anak dari miras. “Gena, hadir di Depok untuk mengekselerasi semua komponen agar bergerak bersama melawan miras,” ujar Fahira Idris.

Senada, Walikota berharap kehadiran Genam di Depok membuat proses-proses pengawasan dan pengendalian miras di Kota Depok semakin intensif dan efektif. “Mari bersama lakukan proses penyadaran kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, memproduksi serta menjual miras,” ajak Nur Mahmudi.

Dalam kesempatan itu, Pemimpin Kota Belimbing menginformasikan Call Center Kota Depok 500664 yang dapat menerima laporkan tentang Miras. Tak hanya melalui telephon, pengaduan dan laporan bias disampaikan melalui SMS ke 08119500665 dan twitter @pemkotdepok dan @humas_depok. “Manfaatkan berbagai media tersebut sehingga bersama kita bias membentuk kesadaran warga Depok bahwa tanpa miras kita bias sehat, beraktivitas, berkreasi, dan sebagainya,” ujar pria kelahiran Kediri. (olas)

Leave a comment