Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Kamis, 22 Januari 2015
Kamis, 22 Januari 2015, bertempat di aula barat Gedung Sate Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kota Depok Hj. Etty Suryahati, MSi menghadiri rapat kerja LPPD Provinsi Jawa Barat tahun 2014. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Sekda, OPD terkait dari Kota/ Kabupaten se – Jawa Barat, Dirut Kapasitas dan evaluasi kinerja daerah, Ditjen Otda Kemendagri M. Taufik Budi Santoso, dan hadirin lainnya. Maksud dilaksanakan Raker LPPD ini adalah memberikan arahan dan pedoman dalam penyusunan LPPD tahun 2014. Tujuannya adalah menyamakan persepsi dan komitment provinsi dan pemerintah kota / kanlbupaten dalam pengusunan LPPD tahun 2014.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah yang selanjutnya disebut LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah. Sedangkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah.
Ruang lingkup LPPD mencakup penyelenggaraan:
a. urusan desentralisasi;
b. tugas pembantuan; dan
c. tugas umum pemerintahan.
Dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Bapak Wawan Ridwan mengatakan “maksud dilaksanakan raker LPPD ini adalah untuk memberikan arahan dan pedoman dalam penyusunan tahun 2014. Bertujuan menyamakan persepsi dan komitment Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota atau Kabupaten se – Jawa Barat dalam pengusunan lppd tahun 2014.
Berangkat dari Peraturan Pemerintah No.7 dan Aurat edaran Menteri, tentang penyusunan LPPad tahun 2014. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus melaporkan LPPD. Pemerintah Kota atau Kabupaten harus melaporkan LPPD paling lambat tanggal 31 Maret 2015 dan element datanya harus berdasarkan hasil kinerja bukan hasil data bps, harus disertai data pendukung. Penyusunan LPPD, merupakan suatu kegiatan yang harus dilakukan setiap tahun, untuk mengetahui capaian, dan peningkatan kinerja Pemerintah adaerah.
Tahun 2013 dari Provinsi Jawa Barat berhasil menghantarkan beberapa daerah: dengan nilai LPPD terbaik, yaitu : Ciamis, Sukabumi, Bogor n Depok, dan Provinsi Jabar mendapatkan peringkat 4 dalam tingkat nasional. Pada tahun 2013 yang mendapatkan nilai tertinggi yaitu: Cimahi dan Depok. Kita harus meningkatkaan capaian pada tahun 2015, ekppd, yang didasarkan LPPD. Provinsi Jawa Barat mentargetkan mendapatkan 3 besar Nasional. Namun untuk mewujudkan target tersebut dibutuhkan sinergitas komitment yang kuat dari Pemerintah Provinsi Kota atau Kabupaten di Jawa Barat,”tuturnya.
Sambung Beliau, “Pemerintah Kota atau Kabupaten harus menyelesaikan format pengisian LPPD yang diberikan, tidak ada yang tidasi. Dikirimkan paling lambat tanggal 6 maret 2015. LPPD Provinsi akan disampaikan 13 maret ke Kemendagri.
Oleh karena itu, dengan komitment dan kebersamaan serta sinergitas diharapkan dapat menambah nilai dan energi positif dalam meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Barat,” tuturnya.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber yang membahas tentang , cara- cara agar pencapaian nilai LPPD dapat menjadi baik, serta mengingatkan kembali beberapa element atau point apa saja yang harus tertuang pada LPPD tahun 2014 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(endang)