Siaran Pers
Humas & Protokol Setda Kota Depok
Senin, 9 Februari 2015
Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok menyelenggarakan Forum Rencana Kerja OPD di Aula Lantai 5, Gedung Balaikota Depok, Senin, 9 Februari 2015. Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahaty, SE, MSi hadir membuka acara. Turut hadir narasumber, dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Suhada dan dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Kepala Bidang Perencanaan Sosial, Saefudin. Dalam sambutannya, Ety Suryahaty mengatakan bahwa hari ini kita semua berkumpul dalam Forum OPD BKD untuk merumuskan kegiatan pelayanan internal kepada pegawai pemda Depok. Tuntutan Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat tinggi karena kita dihadapkan oleh PP No 53 Tahun 2010. Sepatutnya pimpinan OPD menegakkan disiplin dilingkungan kerjanya masing-masing. Tiap tindak indispliner harus dilakukan penanganan di instansi terkait sebelum dilaporkan ke BKD dan Inspektorat serta penegakan disiplin harus oleh atasan langsungnya.
Ety Suryahaty juga menyampaikan dalam Undang-undang ASN telah jelas tertera hak dan kewajiban pegawai. “Tiap Aparatur Sipil Negara harus mampu meningkatkan kompetensinya dan kemampuannya baik itu pengetahuan umum, pengetahuan teknis serta peningkatan kepribadian”, tuturnya. Menurut Sekretaris Daerah Kota Depok ini, kita selaku ASN akan ditempatkan pada posisi yang proporsional dan professional sesuai dengan kemampuan. PNS Depok juga harus bekerja 3 kali lipat dibanding PNS daerah lain. Dalam Forum OPD BKD ini dibahas profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perspektif Undang-undang ASN. (mira)