Siaran Pers

Humas & Protokol Setda Kota Depok

Jum’at, 27 Maret 2015

(Jum'at,27-03-2015) D1 Membuka Sidang Isbat Nikah di Aula Kec. Tapos (3)

Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il, menghadiri Sidang Itsbat Nikah Di Kecamatan Tapos, Jum’at (27/3/2015). Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota Depok dengan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kota Depok. Turut hadir Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kementrian Agama, Kepala Disdukcapil, Camat Tapos, Muspika Kecamatan Tapos, Tokoh Pemuda, Kepala UPT Pendidikan dan Puskesmas serta tamu undangan lainnya.

(Jum'at,27-03-2015) D1 Membuka Sidang Isbat Nikah di Aula Kec. Tapos (2)

Camat Tapos, Muchsin Mawardi dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal. Kecamatan Tapos sebelum mengadakan Sidang Itsbat ini, telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui jajaran kecamatan dan kelurahan dalam berbagai kesempatan.”Yang mendaftar untuk mengikuti Sidang Itsbat ini sebanyak 105 pasang, dan pada hari ini adalah pelaksanaan Sidang Itsbat tahap satu sebanyak 30 pasang, sisanya akan dilanjutkan pada tahap kedua”, ujar Camat Tapos, Muchsin Mawardi. Lanjutnya, masih banyak diantara kita yang belum tercatat pernikahannya, dan ini terkait tertib dalam masalah kependudukan.

Sidang Itsbat ini merupakan pengakuan dalam bentuk pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang disahkan oleh Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kota Depok, khususnya diperuntukkan untuk yang menikah siri. Nikah Siri sendiri konteksnya sah secara agama tetapi tidak diakui karena tidak tercatat dan tidak ada surat nikahnya. Persyaratan administrasi untuk menjadi peserta Sidang Itsbat Nikah ini, diantaranya KTP dan KK harus dilegalisir Kantor Pos dan bermaterai, dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan sebagai penguatan untuk golongan ekonomi lemah. Nantinya peserta akan mendapatkan buku nikah. Hal ini penting karena untuk membuat akte kelahiran anak.

Walikota Depok menyampaikan Sidang Itsbat Nikah ini bermanfaat bagi warga Depok yang selama ini sudah menikah tetapi belum memiliki dokumen legalitas. “Dengan memiliki dokumen legalitas pernikahan, kita akan memberikan hak-hak kepada putra-putri mereka untuk kelanjutan mengurus aneka kepentingan sosial kemasyarakatan mereka, apakah untuk mengurus paspor, jual beli tanah, mengurus sekolah, dan lainnya. Jadi ini benar-benar mengantarkan warga kita agar memiliki legalitas hukum perdata mereka”, tutur Nur Mahmudi. Beliau juga menyampaikan, nantinya urusan-urusan perdata seperti yang terkait dengan jual beli tanah, masalah pekerjaan, akan menjadi mudah. Karena seluruh proses hukum keperdataan kita sekarang ini memerlukan legalitas buku nikah, akte kelahiran dan sebagainya. “Saat ini pemerintah membiayai seluruh proses di dalam Sidang Itsbat Nikah ini, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kementrian Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, gratis khusus bagi mereka yang kurang mampu. Bagi mereka yang mampu namun belum memiliki legalitas pernikahan atau akte kelahiran putra-putrinya diharapkan mengurus langsung tentunya dengan membayar”, ujar Nur Mahmudi (mira)

 

 

 

 

 

 

Leave a comment