Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 16 November 2015
Cilodong – Bertempat diruang sidang, DPRD Kota Depok menyetujui lima Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Depok beberapa waktu lalu, Senin (16/11/15) pagi. Persetujuan setelah melalui proses pembahasan dari Pansus II, Pansus III dan Pansus IV. Kelima Raperda yang dimaksud adalah; (1) Raperda tentang Penanaman Modal Kota Depok; (2) Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; (3) Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2006-2025; (4) Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; (5) Raperda tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok.
Walikota Depok menghaturkan terima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui kelima Raperda. “Kami akan mengajukan segera kelima Raperda ini kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan nomor register sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Depok,” tutur pria kelahiran Kediri.
Sebelumnya, Pemerintah kota Depok mengajukan tujuh Raperda. Namun, Pansus II yang membahas kedua Raperda tersebut masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan lebih mendalam. “Kami masih perlu waktu untuk membahas ini lebih detail karena isi dan kontennya masih harus dikaji lebih dalam,” tutur Anggota Pansus II, Fitri Haryono saat memaparkan hasil diskusi yang didapatnya. Kedua Raperda tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan dan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Depok.
Pemimpin Kota Depok berharap kedua Raperda dimaksud dapat segera dilakukan pembahasan lebih lanjut sehingga pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perizinan dan tata ruang khususnya dan penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya dapat memiliki kepastian hukum. “Semoga kedua Raperda tersebut nantinya bisa disetujui dan menjadi Perda di Kota Depok agar pelayanan lebih optimal,” harap Nur Mahmudi.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo dihadiri oleh Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Shomad, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok, Muspida dan Instansi Vertikal di Kota Depok, serta anggota DPRD Kota Depok. (olas)



