Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Kamis, 2 Juni 2016
Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 H, Walikota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Maklumat. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda dengan para pengusaha, tokoh masyaralat, Ormas dan Stakeholder dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1437 H, di Aula lantai satu, Gedung Balaikota Depok, Rabu (1/6/2016). Hadir Kapolres Depok, Dandim 0508/Depok, Kepala Satpol.PP Kota Depok, pemilik restoran/rumah makan, pemilik hotel/penginapan, pemilik tempat hiburan, Ormas serta tokoh masyarakat.
Ada tiga poin yang menjadi Maklumat Walikota. Pertama, bagi pemilik restoran/rumah makan yang tetap membuka kegiatan usaha pada Bulan Ramadhan dalam melayani warga lain yang tidak berpuasa agar mempergunakan tirai penutup sehingga aktifitas didalamnya tidak terlihat oleh masyarakat umum terutama yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kedua, bagi pemilik hotel/penginapan agar dapat lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap serta tidak memperjualbelikan minuman keras didalamnya. Ketiga, bagi pemilik tempat hiburan (karoke, cafe, live music, dangdut dan sejenisnya) diharapkan tidak melakukan usaha terhitung sejak tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadhan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Mari kita sambut dan hormati datangnya Bulan Suci Ramadhan. Kami mohon partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi operasional restoran, rumah makan, hotel, penginapan, ataupun tempat hiburan selama Ramadhan. Jika ada yang menyalahi aturan, segera laporkan agar dapat ditindak lebih lanjut,” ujar Idris. (mira)