Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 8 Agustus 2016

Cilodong – Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah terselenggara di DPRD Kota Depok.

Pandangan umum disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (08/08/16). Rapat yang dipimpin langsung ole Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo dihadiri oleh Wakil Walikota Depok, Kepala OPD dan Forkopimda Kota Depok, serta 41 anggota DPRD Kota Depok. Pandangan fraksi diawali oleh fraksi PDIP, dilanjutkan oleh fraksi Gerindra, PKS, PAN, GOlkar, Demokrat, PPP, dan diakhiri oleh fraksi Restorasi Nurani Bangsa.
Dalam pandangannya, para fraksi DPRD menyetujui raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Depok. Para fraksi meminta pembentukan dan susunan perangkat daerah nantinya berdasarkan pada efisiensi, efektivitas, proporsionalitas, dan fleksibilitas, sehingga dapat mendukung terwujudnya visi misi kota Depok. Para fraksi juga meminta perangkat daerah yang nanti telah terbentuk dapat menguraikan tugas dan fungsinya secara jelas sehingga dapat menjadi pedoman arah serta terukur kinerjanya. Hal tersebut untuk menghindari adanya tumpang tindih tugas dan fungsi diantara perangkat daerah yang ada.
Menanggapi pandangan tersebut, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengatakan raperda diajukan untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi. “Perangkat daerah yang diatur dalam raperda ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas ,dan fleksibilitas,” tuturnya.
Terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh para fraksi DPRD. Pandangan ini akan diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait sehingga dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan terhadap raperda yang akan dibahas bersama pansus yang tela dibentuk oleh DPRD kota Depok. “Semoga raperda ini segera dibahas, sehingga payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera ditetapkan,” harap Pradi. (olas)