Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 27 September 2016
Balaikota – Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna hadir dalam simulasi pengisian tax amnesty di Aula Lt. 5 Balaikota. Simulasi tersebut digagas oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Kota Depok dan Bagian Ekonomi Kota Depok.
Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Wakil Walikota mengatakan sebagai warga negara kita harus menjalankan instruksi yang tertara dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang tax amnesty. “Kita harus taat pajak dan memberikan contoh kepada masyarakat sebagai warga yang taat pajak,” tuturnya
Pradi menerangkan, kehadiran ASN disini untuk lebih konkrit dalam pengisian tax amnesty. Sehingga ASN bisa melaporkan harta kekayaannya secara transparan sekaligus membayar tanggungan pajak bila ada. “Karena Saya dan Walikota sepakat untuk selalu transparan dan terbuka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Semoga ASN Depok bisa menjadi pilot bagi masyarakat karena sudah melakukan tax amnesty ,” harap pria asal Beji.
Bagi ASN yang memiliki memiliki aset dari harta yang belum dilaporkan, segera manfaatkan program tax amnesty. Program ini adalah peluang yang berdampak positif untuk kota Depok. “Ayo segera laporkan harta kekayaan secara transparan dan segera membayar tanggungan pajak bila ada,” ajak Pradi kepada seluruh warga Depok.
Kepala KPP Depok-Sawangan, Tri Wibowo mengatakan kehadiran ASN saat ini adala sebagai wajib pajak orang pribadi. Sehingga nantinya bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa ASN sudah melaksanakan tax amnesty. Dengan begitu akan lebih mudah mengajak masyarakat yang belum melakukan tax amnesty.
Kepala KPP Depok-Cimanggis Deni mengatakan kegiatan ini adalah kali kedua, sebelumnya hanya sosialisasi secara global. “Saat ini lebih kepada teknis, seperti mengisi SPH, lampiran harta, dan lain sebagainya,” terang Deni.
Deni menginformasikan permohonan tax amnesty dibagi dalam 3 (tiga) tahap yaitu, (1) Sejak tanggal diundangkan UU pengampunan pajak sampai dengan 30 September 2016 dengan diskon tariff terendah 2%. (2) Tahap 2, tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dengan diskon tariff 3%, dan (3) Tahap 3, tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 dengan diskon tariff 5%. “Ayo manfaatkan diskon 2% hingga akhir September ini,” ajak Deni. Simulasi yang diawali dengan pemutaran video diahadiri oleh Kepala OPD se-Kota Depok. (olas)