Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menyampaikan 9 (Sembilan) Raperda usulan Pemerintah Kota Depok dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Depok, Kamis (1/12/2016). Kesembilan Raperda tersebut disusun karena adanya tiga faktor utama yaitu pertama telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga Peraturan Daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan; kedua, perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu Peraturan Daerah sebagai penyelenggara otonomi daerah; dan ketiga, tindak lanjut atas pembatalan atau pembatalan sebagian oleh Menteri Dalam Negeri.

Adapun kesembilan Raperda tersebut yakni, Raperda Kota Depok tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan; Raperda Kota Depok tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Depok Tahun 2016-2025; Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi; Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan  yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Depok; Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

“Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Tenaga Pelayanan Bidang kesehatan, baik yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat maupun yang tidak langsung, yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan serta social ekonomi dan budaya Kota Depok,” kata Pradi.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan, penyelenggaraan kepariwisataan Kota Depok ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan Kota Depok, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata, serta memupuk rasa cinta tanah air terhadap Kota Depok. (mira)

 

 

Leave a comment