Siaran Pers

Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok

Jum’at, 17 Februari 2017

Dalam mewujudkan Depok Kota Sehat, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) kembali menggelar Uji Emisi Kendaraan roda empat. Kegiatan ini merupakan salah satu amanah dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah, serta salah satu rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kota Depok Tahun 2017.

Kegiatan yang digelar di depan Kantor Arsip dan Perpustakaan kota Depok, Jum’at pagi (17/02/2017) diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar dalam upaya mengurangi pencemaran udara, khususnya di Kota Depok. Secara garis besar, sumber penyebab pencemaran udara itu terdiri dari sumber bergerak (umumnya kendaraan bermotor) dan sumber tak bergerak (umumnya kegiatan industri). Keduanya memiliki klasifikasi yang berbeda sehingga dalam pelaksanaan pengendalian terhadap pencemarannya menggunakan pendekatan yang berbeda pula.

Pemerintah Kota Depok terus berupaya mengambil langkah kongret dalam upaya meminimalisir pencemaran tadi. “Salah satunya melalui Uji Emisi kendaraan dan Uji Udara Ambien untuk mengendalikan pencemaran udara,” ujar Walikota. Dirinya berharap kegiatan Uji Emisi ini memberikan dampak positif bagi terciptanya Kota Depok yang ramah lingkungan dan bebas polusi serta menumbuhkan sikap dan perilaku manusia untuk sadar lingkungan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penataan Lingkungan, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Depok, Indra Kusuma Cahyadi menjelaskan bahwa Uji Emisi ini yang pertama dilakukan di tahun 2017 yang rencananya akan dilakukan Uji Emisi di 16 titik yang tersebar di tiap Kecamatan di Kota Depok. “Uji Emisi akan dilakukan di 16 titik tersebar di tiap kecamatan di Kota Depok yang ramai kendaraan seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Raya Jakarta-Bogor dan juga Cinere. Uji Emisi akan dilakukan sebanyak 2 kali tiap bulannya. Selain itu juga akan dilakukan Uji Ambien di 11 titik di tiap kecamatan,” jelas Indra. Pengujian Udara Ambien yang akan dilakukan selama 24 jam di tiap kecamatan se-Kota Depok diharapkan dapat mengetahui berapa kadar kualitas udara di Kota Depok sehingga dapat dilakukan pencegahan pencemaran udara. Hal ini dalam rangka mewujudkan salah satu program unggulan Kota Depok yakni Depok Kota Sehat.

Indra juga mengatakan Uji Emisi dan Uji Ambien juga sebagai data pendukung Adipura dan juga untuk menghantarkan Kota Depok untuk meraih Piala Adipura. “Tujuan Uji Emisi untuk mengajak masyarakat untuk memelihara kendaraan mereka karena dengan memelihara kendaraan akan mengeluarkan emisi yang bagus yang berdampak pada kualitas udara di Kota Depok yang juga akan bagus,” jelasnya. Bagi kendaraan yang setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan Lulus Uji Emisi akan ditempeli stiker di kendaraannya. Uji Emisi direncanakan berlangsung sampai dengan jam satu siang dengan target 100 kendaraan bermotor. Sementara itu untuk uji emisi angkutan umum juga telah dilakukan rutin 6 bulan sekali oleh Dinas Perhubungan Kota Depok. (mira)

 

 

 

 

 

 

Leave a comment