Siaran Pers
Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok
Selasa, 29 Agustus 2017
Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendesak untuk segera dilakukan perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka diputuskan, ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017.
Maksud dan tujuan Perppu ini ialah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Ormas yang mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Perppu ini telah memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan disertai dengan jenis sanksi dan penerapannya yang bersifat luar biasa.
Pada acara sosialisasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017, yang berlangsung di Wisma Hijau, Cimanggis, Selasa (29/8/2017), Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa Perppu tersebut harus dipandang secara positif sebagai upaya pemerintah dalam mengatur keberadaan Ormas. “Perppu ini harus kita pandang secara positif sebagai pedoman evaluasi kita dalam organisasi. Perppu ini juga merupakan rambu-rambu dalam berorganisasi, karena ideology sesuatu yang tak dapat kita tawar untuk menjada keutuhan NKRI,” kata Walikota.
Lanjutnya, dalam alam demokrasi Indonesia, unsur pemerintahan tidak hanya eksekutif, legislative dan yudikatif. Tapi dalam pemerintahan juga ada unsur masyarakat dan kemasyarakatan. “Dalam kehidupan kenegaraan, peran LSM atau Ormas perlu dalam penyeimbangan,” ujar Idris. Dengan terselenggaranya sosialisasi yang digagas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok ini, diharapkan para peserta bisa turut berperan serta memberikan pemahaman yang utuh tentang Perppu Ormas di organisasinya masing-masing. Hadir dalam acara tersebut selaku narasumber, Danny Gaothama Kepala Badan Intelejen Nasional Daerah (Kabinda) Jawa Barat. (mira)