Siaran Pers

Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok

Senin, 12 Februari 2018

Pemerintah Kota Depok mendukung sepenuhnya upaya Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok dalam melaksanakan tugas pelayanan dan upaya menjamin ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Salah satu wujud dukungan tersebut ialah dengan menghibahkan satu unit kendaraan roda empat dengan nomor polisi B 1059 ZQN Toyota Rush dengan kapasitas 1495 cc.

Penyerahan mobil ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Kendaraan Dinas Operasional Nomor 01/ASET/BKD/II/2018 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono selaku pengelola barang daerah dan Kepala Polresta (Kapolresta) Depok, Kombes Didik Sugiarto. Selanjutnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris secara simbolis menyerahkan kunci mobil tersebut kepada Kapolresta Depok.

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hibah, kepemilikan aset tersebut beralih kepada Polres Metro Depok dan dalam penggunaan, pemeliharaan dan pengamanan kendaraan tersebut menjadi kewenangan Polres Metro Depok.

“Hibah ini, merupakan bentuk kerja sama kita dalam rangka meningkatkan keamanan di Kota Depok. Pemberian hibah kendaraan ini merupakan salah satu dukungan kepada tugas polisi, disamping juga tentu kita ada kerjasama yang lainnya,” kata Mohammad Idris, di temui usai Apel Pagi, di Lapangan Balaikota, Senin (12/02/2018).

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, hibah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Pemkot, dapat menghibahkan aset kepada instansi vertikal, dengan pertimbangan aset tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Dikatakannya, mobil yang dihibahkan tersebut bisa difungsikan oleh kepolisian di sejumlah titik kemacetan di Kota Depok. Dengan demikian, bisa juga meminimalisir angka rawan kejahatan atau kecelakaan yang terjadi di jalan raya. (Mira)

Leave a comment