Walikota Depok mengkuhkan tim pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta satuan tugas (satgas) penegakan Peraturan Daerah (Perda) KTR di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II Balaikota, Jum’at (13/09/2019). Selain pengukuhan, kegiatan tersebut dirangkai juga dengan launching penegakan kawasan KTR.

Kepala Dinas  Kesehatan Kota Depok,  Novarita mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menuju pencapaian 80% kepatuhan terhadap Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Walikota No. 126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam kesemptan itu, Pemimpin Kota Depok mengatakan satgas Perda harus mulai bekerja efektif, sehingga nantinya satgas penegakan perda KTR yang akan menindak bagi siapa yang melanggar.

Terkait dengan Perda, orang nomor satu di Depok ini juga meminta untuk disosialisasikan lebih masif lagi, terlebih tentang zona KTR dan juga sanksi yang akan didapat, sehingga masyarakat mengetahui dan memahaminya, kata Idris.

Depok, 13 September 2019

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok                 

Leave a comment