Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 5 Raperda Kota Depok dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang tata tertib DPRD Kota Depok. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yetty Wulandari, Rabu (08/01/2020) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dengan dihadiri 38 Anggota DPRD Kota Depok.
Dalam kesempatan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) 1, 2, dan 3 secara bergantian menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Depok. Selanjutnya Sekretaris Daerah Kota Depok, Kania Parwanti membacakan rancangan keputusan DPRD Kota Depok.
Adapun 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Depok, ialah Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok;Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok; Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan; Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.
Proses pembahasan rancangan Peraturan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system formulasi kebijakan publik yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara optimal. Dalam proses pembahasan bersama Pansus I, Pansus II, dan Pansus III DPRD Kota Depok, telah dilakukan pembulatan, pemantapan serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat, baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan.
“Menjadi harapan kita bersama agar pasca penetapan rancangan peraturan daerah ini seluruh pihak terutama eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaan peraturan daerah yang telah kita setujui bersama, secara konsekuen dan konsisten,” kata Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna. Dirinya juga berharap agar seluruh stakeholder dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang, sehingga apa yang telah ditetapkan bersama dapat terlaksana dengan baik demi kemajuan Kota Depok.
Siaran Pers
Depok, Rabu 8 Januari 2020
Sub Bagian Humas dan Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok
Rokhmi Handayani Rahayu