
Wali Kota Depok Mohammad Idris monitoring simulasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bojongsari 01, Kecamatan Bojongsari Selasa (28/09/21).
Pemimpin Kota Depok mengatakan, PTMT merupakan kebutuhan pembelajaran saat ini. Tentunya harus sesuai dengan arahan satgas covid-19 di Kota Depok. “Kami ingin memastikan agar pelaksanaan PTMT nanti tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Idris, menginformasikan bahwa pihak sekolah sudah siap.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyarankan kepada orang tua siswa untuk dapat mengantar jemput anaknya selama PTMT. Dengan antar jemput, orang tua bisa memastikan anaknya benar-benar disiplin prokes. Sehingga kita dapat meminimalisir terpaparnya Covid-19 saat menuju dan pulang sekolah.
Jika yang menjemput orang lain, atau menggunakan ojek (baik online atau bukan), maka orang tua harus mengingatkan agar jangan pernah melepas masker dan gunakan dobel masker. “Jangan sampai karena abai prokes, anak menjadi terpapar covid-19,” kata Idris seraya meminta para orang tua untuk terus memperhatikan dan menjaga kesehatan anak.
Begitu juga dengan para guru, harus selalu menjaga prokes. “Jangan sampai melanggar, bahkan malah makan dan minum bersama. Kita harus tetap berhati-hati. Jangan karena solidaritas akhirnya minum satu gelas, makan satu piring, tolong hindari. Jadilah tauladan bagi para siswa,” tegas Idris kepada para guru.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wijayanto mengatakan, pelaksanan simulasi PTMT berlangsung mulai hari ini sampai 29 September 2021. Simulasi diikuti oleh 1 Pendidikan Anak Usia Dini, 2 Taman Kanak-Kanak, 4 Sekolah Dasar Negeri, dan 6 Sekolah Menengah Pertama Negeri. Rencananya, PTMT akan dimulai pada 4 Oktober 2021.
Dari hasil simulasi, Wijayanto mengatakan bahwa pihak sekolah dan murid-murid sudah siap. Sarana dan prasarana sudah sesuai dengan arahan dan aturan yang berlaku, seperti pengaturan jarak, jumlah tempat, dan waktu yang dibatasi.
Depok, 28 September 2021
Sub Bagian Humas dan Dokumentasi
Bagian Promentasi Setda Kota Depok
Siti Kholasoh