Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerima 856 sertifikat aset tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok di halaman Kantor BPN pada Rabu, 24 Januari 2024.

Penyerahan aset milik Pemkot Depok ini, merupakan penyelesaian dari kegiatan sertifikasi aset tanah yang telah dilakukan sepanjang tahun 2023 yang masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wali Kota mengatakan, penyerahan sertifikat ini menandai legalitas dan kejelasan status kepemilikan aset tanah oleh Pemerintah Kota Depok. “Dengan penyerahan sertifikat ini, kami dapat menyelesaikan persoalan dan sengketa pertanahan khususnya yang berkaitan dengan aset Pemkot Depok,” ungkap Idris.

Hal tersebut penting untuk mencegah adanya sengketa lahan di masa mendatang dan memastikan bahwa aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.

Depok, 24 Januari 2024
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Prokopim Setda Kota Depok

Siti Kholasoh

Leave a comment