Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak melarang kegiatan study tour di sekolah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus memperhatikan berbagai aspek kepentingan.

“Tentunya kita harus memperhatikan berbagai aspek kepentingan dalam menyelenggarakan kegiatan study tour di lingkup sekolah. Tidak semua siswa memiliki kemampuan finansial, misalnya ada kegiatan study tour ke Bali, itu saya juga gak setuju. Kan ga semuanya mampu,” tutur Wali Kota dalam kegiatan Podcast “Need A Talk” bersama Atta Halilintar, Rabu (15/05/2024) di Ruang Poadcast, Ahha Production, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

“Terus pernah terjadi ini, Pak terus kalo ga ikut saya dapat sanksi dalam tanda petik. Apa sanksinya ? disuruh nulis makalah pak. Nah ini kalo bagi mahasiswa it’s oke ya nulis makalah. Tapi bagi siswa kan itu sebuah sanksi dan menjadi tekanan,” sambungnya.

Pemimpin Depok menghimbau para guru tidak memaksakan siswanya untuk mengikuti study tour. Serta, dalam penyelenggaraan study tour juga harus memperhatikan berbagai aspek kepentingan.

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor : 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan, Wali Kota Depok telah mengeluarkan aturan terkait yang tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang ditanda tangani per tanggal 13 Mei 2024.

Peraturan yang harus diperhatiakan diantarnya study tour satuan pendidikan diimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan wisata edukatif.

Kegiatan study tour juga harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awal kendaraan, keamanan jalur yang dilewati serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

Serta pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kepolisian.

Leave a comment