Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Rakerkomwil) III Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (APEKSI) yang dilaksanakan di Ballroom Margo Hotel, Kota Depok, Jumat (17/05/24) menghasilkan 28 rekomendasi.
Ketua Komwil III APEKSI, Helldy Agustian mengatakan, ada 28 rekomendasi komisariat wilayah (Komwil) III yang akan disampaikan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Balikpapan pada 1-6 Juni 2024. “Kami tadi bahas bersama, dibagi menjadi tiga komisi dan masing-masing diberikan kesempatan untuk menyampaikan sepuluh usulan. Dari hasil diskusi, ada 28 rekomendasi yang akan kita dorong pada Rakernas,” ucapnya.
Helldy mengatakan, rekomendasi tersebut buah ide dari 25 kepala daerah dari Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), DKI Jakarta, dan Banten. Semoga usulan yang kami ajukan dapat disetujui dan diterima pada Rakernas. Pasalnya, seluruh usulan yang disampaikan sudah sesuai dengan pointer terpenting pada Komwil III.
Senada, Wali Kota Depok, Mohammad Idris pun berharap seluruh usulan bisa diakomodir dalam APEKSI untuk dijadikan rekomendasi. “Alhamdulillah, kami telah menyepakati berbagai poin dalam Rakerkomwil III APEKSI. Semoga usualan bisa menjadi rekomendasi yang nantinya dapat kami lakukan agar tujuan bersama dapat terealisasi,” tutur Idris.
Berikut 28 Hasil Rekomendasi Usulan Komwil III APEKSI:

  1. Mendorong anggota APEKSI untuk menjadi global city dengan indikator :
    a. ekonomi yang mapan dan terkoneksi secara global
    b. kapasitas riset dan inovasi yang baik dan menerus
    c. ruang yang nyaman untuk dihuni
    d. menarik wisatawan untuk berkunjung
    e. lingkungan yang bersih, nyaman dan berkelanjutan
    f. aksebilitas yang berkonelsi secara intra dan inter kota, serta mendorong percepatan tukan kawasan aglomerasi pasca perpindahan ibukota ke Nusantara
  2. Mengusulkan Penggajian PPPK agar menggunakan DAU seluruhnya agar APBD dapat efektif di gunakan untuk kepentingan masyarakat
  3. Mengusulkan Biaya pendidikan yang terjangkau untuk masyarakat.
  4. Mendorong Penguasaan Bahasa asing wajib untuk para birokrat
  5. Mengusulkan ASN harus ditunjang sertifikasi keahlian sehingga pengembangan komptensi ASN dapat ditingkatkan.
  6. Mengusulkan Penguatan anggaran untuk percepatan, pencegahan dan intervensi stunting
  7. Mengusulkan Jaminan pendidikan bagi para anggota keluarga ASN untukmendorong kesejahteraan
  8. Mengusulkan penataan ulang jabatan struktural dan fungsional
  9. Evaluasi kurikulum SMK yang berrientasi pasar kerja
  10. Kewirausahaan melalui WUB, pemagangan tenaga kerja dan BLK digital
  11. Membangun kawasan ekonomi khusus/ Transit Oriented Development (TOD)
  12. Pengembangan startup melalui ekonomi digital
  13. Pemberdayaan ekonomi dan perlindungan kelompk rentang (PEKKA, Difable)
  14. Penatan transportasi public melalui pola Buy The Service untuk mengatasi kemacetan
  15. Penataan dan pemeliharaan sumber air permukaa di perkotaan
  16. Satu data kemiskinan, pemberdayaan PKL dan kawasan kumuh
  17. Pengelolaan sampah terintegrasi antar wilayah dan pengembangan ekonomi sirkular dari sampah
  18. Integrated Urban FArming
  19. Perlu adanya integrasi Data Kemiskinan yang dimulai dari tingkat pusat.
  20. Percepatan diseminasi regulasi yang menjadi mandatory dari Pemerintah Pusat ke Daerah.
  21. Perlu langkah antisipasi bagi daerah untuk mengantisipasi perubahan Undang-Undang Kementerian yang kemungkinan akan berimplikasi adanya peningkatan jumlah lembaga Kementerian yang secara langsung berdampak pada kelembagaan yang ada di Daerah.
  22. Pemberian akses data kependudukan yang seluas-luasnya dalam rangka pelayanan publik yang efektif dan efisien.
  23. Konsistensi komunikasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan penyusunan regulasi yang berdampak bagi daerah.
  24. Integrasi sistem informasi pemerintahan
  25. Perlu adanya evaluasi terkait jabatan fungsional.
  26. Sinkronisasi regulasi SPM di bidang pendidikan antara Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan
  27. Kemudahan Perizinan, berdampak pada fungsi Kontrol daerah yang cenderung hilang
  28. Peraturan Pelaksanaan Undang Undang ASN agar dilakukan percepatan, agar mempermudah manajemen kepegawaian di daerah

Depok, 17 Mei 2024
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Prokopim Setda Kota Depok

Siti Kholasoh

Leave a comment