Prokopim.depok.go.id – Sebanyak 42 Pasutri (Pasangan Suami Istri) mengikuti istbat nikah gratis yang diselenggarakan atas kerjasama Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama Depok, yang secara resmi di buka oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jum’at (22/11/2024) di Aula Lantai 10, Gedung Baleka 2.
Adapun penyelenggaraan Istbat Nikah Gratis Tahun 2024 didasarkan atas adanya nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Depok dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Depok, nomor : 130/50/Dukcapil/Bag.PEMKS/2024 dan nomor : 4865/KPA.W10/A22/HK2.3.1/X/2024 tentang Perubahan Data Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Atas Peristiwa Penting Hasil Penetapan/Putusan Pengadilan Agama di Kota Depok, dengan ruang lingkup kerjasamanya salah satunya adalah penyelenggaraan Istbat Nikah.
“Setelah kami melakukan skrining dari data base kependudukan yang dipadankan dengan data terpadu kesejahteraan sosial milik Dinas Sosial, maka kami mendapatkan 229 keluarga pasangan nikah siri yang putra putrinya sudah memiliki akta kelahiran dan tercantum nama ibu,” ujar Kadisdukcapil, Nuraeni Widayatti.
Selanjutnya Disdukcapil melakukan sosialisasi kepada para Lurah agar warganya yang tercantum dalam data sasaran dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti Istbat Nikah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dari Pengadilan Agama Depok.
“Dan sampai hari terakhir pendaftaran terkumpulah permohonan sebanyak 58 pasutri, mukai tanggal 14-25 Oktober 2024 telah dilaksanakan verifikasi administrasi dan wawancara pasangan calon peserta Istbat Nikah oleh Tim Pengadilan Agama dan selanjutnya dinyatakan lolos verifikasi Sebanyak 42 pasutri yang akan mengikuti sidang Istbat Nikah pada hari ini,” terang Kadisdukcapil.
Dalam sambutannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak yang terlibat atas terselenggaranya acara Istbat Nikah Gratis. “Saya ucapkan terima kasih atas bantuan fasilitasi, atas terselenggaranya acara ini. Ini bukti kolaborasi antara Disdukcapil, Pengadilan Agama juga Basnaz, BJB, PDAM Tirta Asasta dan kumpulan perias pengantin Katalia Depok yang telah berpartisipasi mendukung acara ini,” kata Wali Kota.
Melalui kegiatan ini, menurutnya memberikan banyak manfaat, diantaranya memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan pasangan yang belum tercatat secara resmi dan juga kepemilikan dokumen kependudukan. “Nantinya pasutri peserta Isbat Nikah akan mendapatkan Dokumen Hasil Penetapan Pengadilan Atas Pengesahan Perkawinan dan Dokumen Kartu Keluarga (KK) serta Akta Lahir anak-anak dari pasutri peserta Istbat Nikah. Sekali lagi, saya ucapkan selamat kepada pasutri yang sudah resmi melakukan pengesahan pernikahan pada Istbat Nikah hari ini,” ucap Wali Kota.
Pada penyelenggaraan Istbat Nikah ini, diharapkan akan menerbitkan dokumen penetapan pengadilan atas pengesahan perkawinan 42 pasutri istbat nikah, 42 dokumen Kartu Keluarga (KK) dengan perubahan status perkawinan menjadi kawin tercatat dan 61 dokumen Akta Kelahiran putra putri peserta Istbat Nikah yang telah tercantum nama ayah dan ibu.
Jum’at, 22 November 2024
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kota Depok
Rokhmi Handayani Rahayu