Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali digelar untuk membahas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2026, Senin (23/06/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Grand Depok City.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan bahwa penyusunan program pembentukan perda merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan Wali Kota sebagaimana manifestasi kemitraan kelembagaan dalam membangun sistem hukum yang aspiratif, efektif, dan inklusif. 

“Artinya, setiap daftar perda yang ditetapkan dalam program perda bukan hanya representasi dari rencana legislasi pembangunan, melainkan arah hukum dan arah pembangunan daerah,” tuturnya.

Chandra mengatakan terdapat empat raperda usulan eksekutif yang telah dibahas bersama. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2026-2046. Kedua, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Ketiga, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Kesehatan.

Dan yang keempat, Raperda Kota Depok tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. 

Chandra mengatakan raperda tersebut disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas  pembantuan serta aspirasi masyarakat daerah.

“Raperda tentang rencana pembangunan industri disusun sebagai bentuk respon terhadap pertumbuhan sektor industri, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun lokal. Perencanaan jangka panjang ini diharapkan menjadi referensi yang konsisten bagi stakeholder industri dalam mendukung penguatan ekonomi kota,” lanjutnya.

Kemudian, raperda tentang penyelenggaraan perhubungan merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan dan kebutuhan masyarakat perkotaan. Tujuannya adalah menghadirkan sistem transportasi yang nyaman, terintegrasi, dan berkelanjutan. 

Selanjutnya, raperda tentang pengelolaan kesehatan disusun pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

“Raperda ini ditujukan untuk peningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan, pemerataan fasilitas dan tenaga kesehatan, efisiensi anggaran kesehatan, meningkatkan status kesehatan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola kesehatan yang akuntabel,” ungkap Chandra.

Terakhir, raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 disusun untuk menyempurnakan kelembagaan perangkat daerah, memperjelas fungsi, mendorong efisiensi, dan memperkuat pelayanan publik berbasis tata kelola pemerintahan yang baik. 

“Regulasi yang kuat adalah pondasi dari kemajuan dan kemajuan yang adil, dimulai dari hukum yang berpihak kepada rakyat.

Kami juga menyampaikan bahwa masih terbuka kemungkinan adanya pengajuan raperda diluar perda, berdasarkan keadaan yang luar biasa, konflik atau bencana, kerjasama dengan pihak lain, urgensi tertentu yang disetujui bersama serta perintah dari regulasi nasional yang baru,” ucap Chandra.

“Pemerintah Kota Depok terbuka pada segala bentuk masukan demi melahirkan peraturan daerah yang relevan, adil, dan membumi. Seluruh upaya ini sejalan dengan arah besar pembangunan Kota Depok yang dirumuskan dalam visi Bersama Depok Maju, yaitu membangun kota yang inklusif, berkeadilan, dan kolaboratif,” tegasnya.

Chandra menjelaskan bahwa visi tersebut dijalankan melalui empat misi strategis yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia secara inklusif, percepatan infrastruktur yang maju dan ramah lingkungan, pembangunan ekonomi kreatif berbasis teknologi dan transformasi pelayanan publik secara tata kelola pemerintah berbasis digital. 

“Keseluruhan arah ini kami jalankan dengan semangat Depok sama-sama berlari, karena pembangunan tidak boleh meninggalkan siapapun di belakang,” pungkasnya.

Depok, 23 Juni  2025

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kota Depok

Oktavia Permatasari

Leave a comment