Wali Kota Depok, Supian Suri mengungkapkan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam rencana pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi mengatasi permasalahan sampah di daerah.
Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui usai memimpin Apel pagi yang dirangkai dengan kegiatan rapat koordinasi pembahasan evaluasi kegiatan infrastruktur wilayah Kecamatan Cipayung dan Kecamatan Pancoran Mas, Selasa (29/07/2025) di TPA Cipayung.
Supian mengatakan bahwa Kota Depok ditetapkan sebagai salah satu lokasi implementasi Proyek Strategis Nasional (PSN) program PSEL, mengatasi permasalahan sampah dengan mengubahnya menjadi energi listrik.
“Kota Depok akan mengajukan kesiapan dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Dimana terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki lahan 5 hektare. Kedua, memiliki sampah minimal 1.000 ton per hari. Ketiga, memiliki alat transportasi angkutan yang bisa membawa sampah dari masyarakat sampai ke titik pengelolaan sampah serta memiliki ketentuan Perda retribusi sampah yang mewajibkan masyarakat untuk bayar retribusi terhadap pengelolaan sampah,” tutur Supian.
Dari berbagai ketentuan tersebut, Pemimpin Depok mengatakan bahwa kebutuhan lahan yang mencapai 5 hektare tersebut, baru tepenuhi sebesar 2 hektare diluar dari wilayah TPA yang bisa dimanfaatkan untuk pengelolaan sampah. Sehingga masih dibutukan lahan sekitar 3 hektare lagi untuk kesiapan Depok dalam implementasi program PSEL tersebut.
“Kita butuh sekitar 3 hektare lagi untuk ditambahkan, untuk kita bisa bersurat ke kementerian bahwa kita Depok siap menjadi kota yang siap untuk dikelola pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Kita juga upayakan untuk mengecek di beberapa titik yang memungkinkan kita melakukan pembebasan lahan untuk kesiapan kita mengajukan ke kementerian,” tuturnya.
Supian berharap seluruh syarat tersebut dapat segera dipenuhi sehingga Kota Depok dapat segera mengimplementasikan program PSEL dalam mengatasi permasalahan sampah saat ini.
Depok, 29 Juli 2025
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kota Depok
Oktavia Permatasari