Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2025-2029 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (04/07/25).

Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, RPJMD merupakan pondasi utama pembangunan jangka menengah. “RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tapi representasi dari mimpi kolektif kita tentang Depok yang inklusif, tangguh, dan
berkeadilan. Dokumen ini memuat prioritas pembangunan yang mencakup percepatan pembangunan infrastruktur yang maju dan ramah lingkungan, pembangunan ekonomi yang kreatif berbasis teknologi dan inovasi, transformasi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan berbasis digital, serta memperkuat pembangunan SDM secara inklusi.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-
tingginya kepada DPRD Kota Depok atas kolaborasi yang terus terjalin. Mari kita jadikan RPJMD ini sebagai pedoman kerja bersama dan kita kawal dengan sepenuh hati dan tenaga,” tutur Wali Kota yang juga menyampaikan RAPERDA Perubahan atas Perda RAPERDA Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

RAPERDA Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sangat penting, karena mencerminkan komitmen kita untuk melakukan reformasi fiskal yang
sehat dan berkelanjutan. Dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi pilar utama kemandirian pembangunan. Maka digitalisasi
perpajakan, peningkatan transparansi, serta ekstensifikasi Wajib Pajak menjadi agenda mutlak.

Pemimpin Kota Depok mengatakan, rapat paripurna hari ini menjadi momen penting yang akan menentukan arah pembangunan Kota Depok lima tahun ke depan dan meningkatkan kapasitas fiskal kota. “Mari kita jadikan forum ini bukan hanya simbol demokrasi, tapi sumber inspirasi dan keberanian untuk menghadirkan Depok yang lebih baik—hari ini dan lima tahun ke depan,” ajak Supian.

Depok, 4 Juli 2025
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Prokopim Setda Kota Depok
Siti Kholasoh

Leave a comment