Komisi VII DPR RI Bidang Perindustrian, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ekonomi Kreatif, Pariwisata, dan Sarana Publikasi. melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pemerintah Kota Depok pada Kamis (10/09/2026) bertempat di Aula Edelweis, lantai 5, Gedung Balai Kota Depok.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama dari kunjungan kerja ini adalah meninjau penyerapan serta efektivitas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pelaku UMKM di daerah.
Dalam dialog bersama para pelaku UMKM dan pihak perbankan penyalur, Komisi VII DPR RI menemukan kendala yang dialami sejumlah UMKM saat mengajukan pinjaman KUR. Beberapa pelaku usaha yang prospektif gagal memperoleh pinjaman akibat terganjal masalah administrasi, termasuk dugaan pencurian data pribadi yang digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk peminjaman online (pinjol).
“Ada masyarakat yang usahanya bagus, tetapi ketika mengajukan KUR ke bank tidak disetujui. Setelah ditelusuri, ternyata ada persoalan administratif. Data mereka kemungkinan dipakai orang lain untuk pinjol di tempat lain. Karena datanya tercatat ada masalah di sistem pengawasan, bank tidak berani menyalurkan KUR,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh.
Saleh menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan ketat kepada bank penyalur KUR untuk memastikan calon debitur bebas dari keterikatan pinjaman bermasalah di tempat lain. Oleh karena itu, sinergi pembersihan data dan edukasi perlindungan data pribadi penting dilakukan.
Selain masalah permodalan, Komisi VII DPR RI menekankan pentingnya pembinaan dan pelatihan bagi para penerima KUR. Pihaknya meminta Pemerintah Kota Depok untuk terus mendampingi para pelaku usaha agar dana yang dipinjam benar-benar digunakan untuk pengembangan bisnis, bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif harian yang berisiko memicu gagal bayar.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi VII DPR RI juga mendorong Pemkot Depok untuk lebih mengoptimalkan peran perguruan tinggi lokal, seperti Universitas Indonesia (UI) dan kampus-kampus lainnya di wilayah Depok. Potensi akademis melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi (penelitian dan pengabdian masyarakat) dinilai mampu menjadi akselerator riset, pelatihan bisnis, hingga penghubung UMKM dengan jejaring industri yang lebih luas.
Menanggapi masukan tersebut, Pemerintah Kota Depok mengapresiasi perhatian Komisi VII DPR RI terhadap keberlangsungan UMKM di Kota Depok. Wali Kota Depok, Supian Suri menyampaikan bahwa penyerapan dana KUR perlu dimaksimalkan melalui evaluasi menyeluruh.
Sebagai langkah konkret mendukung permodalan UMKM, Pemkot Depok telah meluncurkan program subsidi bunga pinjaman daerah, dimana pinjaman hingga Rp25 juta, Pemkot Depok menanggung subsidi bunga sebesar 9% sehingga pelaku UMKM hanya membayar bunga sebesar 1%. Selain itu, untuk pinjaman di atas Rp25 juta hingga Rp50 juta, Pemkot Depok memberikan subsidi bunga sebesar 8%, sehingga pelaku UMKM hanya menanggung bunga sebesar 2%.
“Ini menjadi semangat kita, sekali lagi kami dan Komisi VII DPR RI pastinya memiliki semangat yang sama bagaimana ekonomi masyarakat kita bisa tumbuh, salah satu ikhtiarnya dari UMKM dan pembiayaan dari KUR,” ujar Supian.
Pemkot Depok berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh catatan dari Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI, termasuk memperkuat pembinaan UMKM dan memperluas kolaborasi strategis dengan perguruan tinggi guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kota Depok
Oktavia Permatasari
