Wali Kota Depok, Supian Suri, menghadiri kegiatan Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia di Auditorium Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Senin (02/11/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Fondasi Akademik Adhyaksa Chambers sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Strategis Sektor Publik untuk Mendukung Kepastian Hukum dan Iklim Investasi Nasional” ini bertujuan sebagai sarana pendukung yang profesional, modern, netral, dan kredibel untuk memfasilitasi mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) di lingkungan sektor publik.

Hal ini menjadi upaya dalam melakukan penyelesaian sengketa alternatif. Keberadaan hearing facility yang netral dan akuntabel sangat krusial guna menghindarkan sengketa dari proses litigasi panjang yang berpotensi menyerap anggaran serta menunda proyek-proyek strategis pembangunan.

Dalam keynote speech-nya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M menjelaskan bahwa Adhyaksa Chambers bukanlah langkah untuk menciptakan kewenangan baru ataupun mengambil alih kewenangan institusi lain yang telah ada dalam sistem hukum nasional. Akan tetapi, dirancang sebagai fasilitas pendukung penyelesaian sengketa alternatif yang profesional, modern, netral, dan kredibel.

“Adhyaksa Chambers tidak hadir sebagai lembaga yang memutus sengketa dan tidak dimaksudkan menggantikan pengadilan maupun lembaga arbitrase, mediator, maupun institusi lain. Ini adalah ruang bagi bekerjanya kewenangan yang sudah ada, guna memfasilitasi mediasi dan mekanisme ADR secara lebih efisien, transparan, serta menghormati kompetensi masing-masing institusi,” ujar Prof Narendra.

“Filosofi utama dari Adhyaksa Chambers adalah memastikan negara hadir tidak hanya saat sengketa diputus, tetapi juga menyediakan ekosistem penyelesaian yang tepat guna menjaga kepentingan publik, aset dan keuangan negara, kesinambungan pembangunan, serta kepastian bagi para pemangku kepentingan,” terangnya.

Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan 

Sekretariat Daerah Kota Depok

Oktavia Permatasari

Leave a comment