Lindungi Buah Hati Anda Dengan KIA
Press Release Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok Senin, 16 Oktober 2017 Balaikota – Bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun, belum menikah, dan berdomisili di Kota Depok diwajibkan untuk memiliki identitas resmi selain akta kelahiran. Identitas resmi tersebut berupa Kartu Identitas Anak (KIA). Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna…