Wali Kota Depok, Supian Suri (Peci hitam) saat meninjau pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di RT 04 RW 09, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Senin (19/01/2026).

Prokopim.depok.go.id – Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang masih tinggal di rumah tidak layak. Melalui program ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membantu membangun rumah yang lebih aman dan nyaman.

Selain dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok maupun APBD Provinsi Jawa Barat (Jabar), pembiayaan juga berkolaborasi dengan pihak ketiga, diantaranya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BJB.

Kemarin, Wali Kota Depok, Supian Suri dengan didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Adnan Mahyudin dan Camat Tapos, Jarkasih, meninjau pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di RT 04 RW 09, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Senin (19/01/2026).

Wali Kota Depok mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya memastikan langsung ke lapangan dan melihat progres pembangunan yang dinilainya sudah cukup baik.

“Kemarin kita sudah dapat laporan dan memang kondisinya tidak bisa, keluarga tersebut belum mampu membangun sendiri sehingga harus kita yang hadir. Alhamdulillah, bangunannya sudah bagus, walaupun belum 100 persen karena masih ada beberapa titik yang perlu diperbaiki,” ucapnya.

Kolaborasi dengan pihak ketiga, menurutnya menjadi solusi bagi rumah-rumah yang tidak memenuhi kriteria bantuan pemerintah, namun kondisinya mendesak untuk segera diperbaiki. Karena kalau mengandalkan usulan reguler, rumah ini tidak bisa masuk kriteria, padahal kondisinya sudah harus segera diperbaiki, jadi pembiayaan bisa dibantu dengan program CSR.

“Ada situasi di mana pemerintah memang harus hadir melalui CSR. Salah satunya lewat Bank BJB, termasuk untuk rumah yang sudah diusulkan tapi belum cair bantuannya,” terangnya.

Selasa, 20 Januari 2026

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu

Leave a comment