Hujan deras yang mengguyur Kota Depok menjelang awal tahun 2020, menyebabkan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah di Kota Depok. Diantaranya bencana tanah longsor terjadi di Jalan Al Barokah RT 7/1, Kelurahan Pangkalanjati Baru (PJB), Cinere Depok. Empat korban dievakuasi dengan selamat dan tiga orang lainnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Berdasarkan berbagai laporan dan juga hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang  di Kota Depok pada tanggal 1 Januari 2020 yang telah mengakibatkan korban jiwa, kerugian materi dan rusaknya infrastruktur, Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan Keputusan Wali Kota Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Kota Depok.

Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 433/01/Kpts/DPKP/Huk/2020 tersebut juga ditetapkan dalam rangka mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Status Tanggap Darurat Bencana di Kota Depok ditetapkan dengan jangka waktu selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2020.

Selain itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana selaku Ex-Officio ditunjuk sebagai Komandan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Kota Depok. Selanjutnya, Komandan Tanggap Darurat Bencana akan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam upaya melakukan langkah-langkah penanganan tanggap darurat bencana di Kota Depok.

Ditemui usai mempimpin Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana, di Ruang Teratai, Balai Kota Depok, Kamis (02/01/2019) Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa dengan diterbitkannya SK ini, maka dana BTT (Biaya Tidak Terduga) dapat digunakan secara langsung, tanpa ada pelelangan.

“Anggaran BTT tahun 2020 ini sebesar 20 miliar untuk penanganan bencana. Namun kita masih terkendala peraturan pemerintah terkait realisasi anggaran BTT yang kontruksinya membutuhkan lelang. Karena kalau lelang minimal dua bulan prosesnya. Adanya penetapan Status Tanggap Darurat Bencana sampai dengan 14 Januari 2020, maka akibat atau dampak dari bencana  bisa menggunakan dana BTT tanpa ada pelelangan dengan terbitnya sk ini,”  terangnya.

Selain itu dirinya juga berharap, bahwa dalam mengatasi bencana agar tidak terjadi tumpang tindih. “Jika ada bantuan misalnya dari perusahaan, agar berkoordinasi dengan Pemkot, jangan sampai bantuan tersebut menumpuk di satu hal karena tidak terkoordinasi,” tutupnya.

Siaran Pers

Depok, Kamis 2 Januari 2020

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu

Leave a comment