Siaran Pers

Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok

Senin, 28 Agustus 2017

Dalam beberapa hari kedepan, umat islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Selain melaksanakan sholat Idul Adha, umat islam disunahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban baik sapi, kambing atau domba.

Adapun hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat islam dan kesehatan hewan. Diantaranya, dinyatakan sehat oleh petugas yang berwenang; tidak cacat (buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan pada daun telinga dan lain-lain); tidak kurus;  jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap (2 buah) dengan bentuk dan letak yang simetris; cukup umur (kambing/domba diatas 1 tahun, sapi/kerbau diatas 2 tahun, unta diatas 5 tahun).

Penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan oleh juru sembelih yang memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang tatacara penyembelihan hewan yang halal dan hiegienis. DLP3 Kota Depok secara periodic menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan kepada petugas penyembelih hewan kurban sebanyak 65 orang setiap tahunnya.

DKP3 juga melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di lapak pada H-10. Usai pemeriksaan kesehatan, jika ditemukan hewan yang kurang layak jual seperti kurang umur, cacat dan kurus, disarankan tidak dijual untuk hewan kurban. Dan pada hewan yang dinyatakan sehat dan layak kurban akan diberikan PIN sehat dan layak kurban. Selanjutnya lapak yang hewannya telah diperiksa oleh petugas akan diberi Surat Keterangan. Jadi pastikan hewan kurban yang anda beli dilapak yang telah diperiksa kesehatannya oleh petugas dari DKP3 Kota Depok untuk jaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan hewan kurban! (mira)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a comment