Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Kamis, 28 Agustus 2014

 Diseminasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham), yang digelar di Gedung Sekar Peni, mengusung tema “Tiingkatkan Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat dalam Penghormatan, Pengakuan, dan Penegakan HAM”.  Diseminasi yang dimotori oleh Kantor Kesbangpol dihadiri oleh Wakil Walikota Depok H. M Idris Abdul Shomad, Kepala Kantor Kesbang Syafrizal, Ketua Organisasi Wanita dan Tokoh Masyarakat di Kota Depok, Kamis (28/08/14). Diseminasi yang diikuti oleh sekitar 100 organisasi wanita menghadirkan nara sumber dari Tim Direktorat Penguatan HAM Kementerian Hukum HAM RI.

Kepala Kantor Kesbang Syafrizal mengatakan, tujuan diseminasi ini untuk mensosialisasikan HAM kepada masyarakat sehingga HAM dapat ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat. “Semoga diseminasi ini bisa menciptakan kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan HAM. Dengarkan dan diskusikan segala tentang HAM dengan para narasumber agar kita mendapat pencerahan dan pemahaman” ucap Syafrizal.

Wakil Kota Belimbing mengaakan HAM merupakan hak dasar yang secara kodrat melekat pada setiap diri manusia, bersifat universal dan langgeng karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi, dan ditegakan. Dalam menjalankan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam kehidupan masyarakat demokratis.

RANHAM merupakan komitmen Negara dan pemerintah Republik Indonesia terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM, baik di pusat maupun daerah di seluruh Indonesia dengan memperhatikan aspek pluralisme dan multikulturalisme. RANHAM juga merupakan dokumen yang berkembang (living dokumen) yang di dalam pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan fokus, potensi, dan permasalahan masing-masing. Oleh karena itu, mandat tersebut harus dipahami, dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh semua penyelenggara kekuasaan negara secara akuntabel.

Di dalam RANHAM Tahun 2011-2014, dijelaskan pemberian penugasan yang lebih jelas kepada Kementerian/Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab pelaksanaannya, Panitia RANHAM (pada masing-masing jenjang kepemimpinan) agar melaksanakan tugas di unit kerjanya masing-masing dengan mengacu pada norma dan standar HAM, memastikan aparat pemerintah dan masyarakat memahami dan berorientasi pada HAM dalam pelaksanaan tugas, mendorong ke arah masyarakat dan aparat berbudaya HAM, serta memastikan agar peraturan daerah selaras dengan hukum dan HAM.

 “Diseminasi atau penyebaran tentang HAM kepada seluruh masyarakat seperti ini, merupakan upaya pemerintah dalam penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan Hak Asasi Manusia. Semoga peserta Diseminasi RANHAM bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga dapat bersinergi dan bersemangat untuk mewujudkan keadilan sosial terutama dalam sektor Hak Asasi Manusia” harap Wakil Walikota. (olas)

 a

Leave a comment