Sekretaris Daerah Kota Depok drg. Hardiono menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang beragendakan persetujuan DPRD atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2018.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo berlangsung di ruang paripurna DPRD Depok, Rabu (12/09/18). Rapat dihadiri oleh Kepala OPD, Forkopimka, dan Wakil serta Anggota DPRD Kota Depok.
Dalam kesempatan tersebut, Hardiono mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Depok terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Dari ketiga sumber pendapatan Kota Depok tersebut, penyumbang terbesar masih berasal dari Dana Perimbangan, yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Berdasarkan data KUPA dan PPAS-P TA. 2018 dapat dilihat bahwa tingkat kemandirian keuangan Kota Depok telah mencapai 56%, yang berarti telah berada pada level sedang dengan pola hubungan keuangan pusat-daerah yang bersifat partisipatif. “Kita harus terus berupaya meningkatkan kinerja keuangan daerah Kota Depok menuju ke arah level kemandirian keuangan tinggi dengan pola hubungan yang bersifat delegatif,” katanya.
Kita semua harus menyadari bahwa dalam penyusunan KUPA PPAS-P TA. 2018 ini diperlukan kecermatan dan ketepatan, sehingga tetap dapat menjaga prinsip keseimbangan anggaran. “Semoga rancangan KUPA-PPAS Perubahan yang telah selesai dibahas ini, selanjutnya dapat ditandatangani menjadi nota kesepakatan bersama antara Wali Kota dengan pimpinan DPRD. Dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2018,” harap Hardiono. (olas)
Depok, 12 September 2018
Sub Bagian Humas & Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok