Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko baru saja menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kota Depok tentang Sinergitas Program Intensifikasi, Pengembangan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Depok di Balairung Dwijosewodjo, Hotel Bumi Wiyata, Kamis (06/02/2020).

Tujuan perjanjian kerjasama ini ialah optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat dan Kota Depok, terutama dari PKB ; meningkatkan layanan pembayaran PKB dan meningkatkan implementasi GNNT serta peningkatan perekonomian masyarakat. Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi peningkatan layanan pembayaran PKB, penyediaan data KTMDU dan KBMDU, penelusuran KTMDU, pelaksanaan operasi gabungan, pelaksanaan GNNT, penerapan Zona Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN)/Non ASN pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.

“Selain itu juga peningkatan partisi aktif Perangkat Daerah Kota Depok dalam optimalisasi pendapatan daerah; pemberdayaan masyarakat, BKM Kelurahan, Koperasi atau bentuk lembaga usaha lainnyaberbasis kemasyarakatan juga menjadi bagian ruang lingkup perjanjian kerjasama ini,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko. Dirinya menambahkan, ruang lingkup perjanjian kerjasama ini juga termasuk sosialisasi dan edukasi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran PKB, kegiatan penelusuran KTMDU, penggalian potensi PKB, transaksi non tunai atau kegiatan intensifikasi/ekstensifikasi pajak, penyelenggaraan rapat koordinasi, pembinaan, pendampingan dan pengawasan serta peningkatan kerjasaama dalam bidang lain yang disepakati bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendukung program Gubernur Jawa Barat yaitu Zonita Pamor/Zona Integritas Aparatur Sipil Negara dan Non ASN pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Barat. Dirinya juga berharap kepada para Camat untuk dapat membantu menyukseskan kegiatan ini.

“Kedepannya, di saat program ini sudah berjalan dan mengalami hambatan dari para ASN maka Wali Kota akan menerapkan sanksi dalam bentuk peninjauan jabatan, penangguhan kenaikan gaji berkala dan penangguhan tunjangan penghasilan pegawai,” terang Idris.

Siaran Pers

Depok, Kamis 6 Februari 2020

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu

Leave a comment