Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Kamis, 4 Desember 2014
Seminar bahaya rokok bagi kesehatan dan sosialisasi Perda No. 3 Th. 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) digelar di The Hall Pesona Khayangan, Depok. Acara yang diprakarsai Dinas Kesehatan Kota Depok secara resmi dibuka Wakil Walikota M Idris Abdul Shomad, Kamis (04/12/14). Sosialisasi menghadikan empa narasumber, yaitu Kabid Advokasi & Kemitraan Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI, Kabid PKM Dinkes Kota Bogor, Kasat Pol PP Kota Depok, dan Ridwan Sank selaku Hypnotrerapy berhenti merokok.
Kadis Kesehatan Lies Karmawi sempat menceritakan perjalanan terbentuknya Perda No. 3 Th. 2014. Alhamdulillah, tanggal 7 Mei 2014 Perda KTR ini terwujud. Sosialisasi bertujuan menginformasikan Perda KTR kepada pimpinan tujuh KTR, seperti pengusaha, pengelolala angkot, institusi, dan sebagainya. Karena yang akan terkena sanksi nantinya tidak hanya personal (perokok) saja, tetapi juga pengelola tujuh KTR. Para pengelola KTR harus membuat larangan merokok dalam berbagai bentuk, seperti stiker, tulisan, leaflet, dan lain sebagainya, sesuai dengan Perwa. Mereka juga harus menyediakan tempat smoking area. “Bila tidak menyediakan maka bisa dikenakan sanksi,” ujar Lies.
Wakil Kota Depok berharap sosialisasi ini bisa mewujudkan kota Depok yang sehat, bersih, dan nyaman tanpa rokok. Larangan dan bahaya merokok telah ada dibungkus rokok. Bahkan kini tak hanya berbentuk tulisan, gambar dampak dari bahaya merokok juga telah ada dimana-mana. Merokok tidak hanya berdampak pada perokok saja, tapi orang disekitarnya (perokok pasif). Perokok pasif akan terkena 75% bahan berbahaya dari rokok. 30% wanita/istri dari suami perokok aktif juga rentan terkena resiko kanker paru-paru. Kawasan tempat tinggal kita tidak masuk dalam KTR, namun 78% anak-anak terkontaminasi bahaya rokok dari rumah akibat ayahnya merokok. “Jadikanlah tempat tinggal kita juga sebagai KTR agar anak-anak bebas dari asap rokok dan tidak akan menjadi generasi perokok aktif dimasa depan,” himbau Idris seraya menginformasikan, tanggal 31 Mei adalah hari tanpa tembakau sedunia.
Keteladanan dan tekad untuk mengefektifkan Perda ini juga sangat penting. Apalagi prosesnya sudah cukup lama. Evaluasi yang perlu ditekankan terkait masalah personil pengawasan terhadap Perda ini, yaitu Satpo PP. “Satpol PP harus menjadi sebuah lembaga atau badan yang profesional dan elegan serta merakyat dan berdisiplin kuat. Idealisme inilah yang harus ditegakan,” ujar Wakil Depok. Satpol PP adalah penegak Perda, artinya tidak main-main karena tugas penertiban bukan hanya terkait pedagang kaki lima (PKL) saja. Karena Satpo PP adalah penegak seluruh Perda di Kota Depok. Untuk itu, personil Satpol PP harus diperkuat, himbau pria kelahiran Jakarta.
Idris menambahkan, sosialiasi ini dibatasi hingga Desember 2014. Untul lebih memantapkan sosialisasi ini, diberi tambahan waktu selama 3 bulan hingga Maret 2015. Namun surat teguran dalam waktu tiga bulan itu sudah bisa dilayangkan bila ada yang melanggar Perda. Setelah Maret, harus dilaksanakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada pelanggar Perda. “Masyarakat yang merasa terganggu (entah di mall, atau di 7 KTR), bisa melapor kepada Satpol PP atau Pemkot Depok, tentunya disertai dengan bukti, agar bisa ditindak,” tutur Wakil Walikota. (olas)