Siaran Pers

Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok

Kamis, 14 Desember 2017

Walikota Depok Mohammad Idris menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Tingkat Kota Depok Tahun 2017, yang berlangsung di Aula lantai 10, Gedung Baleka 2, Kamis (14/12/2017). Peringatan Hari Anti Korupsi yang diperingati tiap tanggal 9 Desember, pada tahun ini mengambil tema “Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Sejahtera”. Hal ini dimaksudkan bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, praktek korupsi harus dicegah dan diberantas secara bersama-sama oleh seluruh elemen mulai dari pemerintah, swasta dan masyarakat. Salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dilaksanakan melalui gerakan Pengendalian Gratifikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota mengatakan bahwa untuk suksesnya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu dilakukan upaya bersama secara terus menerus. “Upaya tersebut diantaranya melalui menjaga integritas dan komitmen; optimalisasi pelaksanaan perencanaan dan penganggaran daerah; penguatan Dinas PTSP; optimalisasi dan transparansi unit layanan pengadaan barang dan jasa; meningkatkan kualitas APBD dan memperkuat APIP,” kata Walikota.

Sementara itu, narasumber dari Direktorat Gratifikasi KPK, Agus Priyanto dalam paparannya diantaranya menjelaskan apa yang dimaksud dengan gratifikasi dan jenis-jenis gratifikasi. “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut di terima di dalam negeri ataupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” terangnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan sikap yang harus dilakukan jika ASN atau penyelenggara negara menerima gratifikasi. Adapun tindakan yang harus dilakukan ASN atau penyelenggara negara ialah menolak pemberian tersebut. Jika pada kondisi tertentu ASN atau penyelenggara negara tidak dapat menolaknya, missal gratifikasi disampaikan melalui perantara isteri/suami/anak, identitas pemberi tidak diketahui, atau demi menjaga hubungan baik dengan pemberi, maka ASN atau penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. “Penolakan terhadap gratifikasi akan membangun kebiasaan dan budaya anti gratifikasi,” ungkapnya. (mira)

 

 

 

 

 

 

 

Leave a comment