Siaran Pers

Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok

Senin, 28 Agustus 2017

Dalam waktu dekat, umat islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1438 H, tepatnya pada Jum’at, 1 September 2017 mendatang. Disamping melaksanakan sholat Idul Fitri, umat islam juga disunahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban baik sapi, kambing, domba dan lainnya. Adapun hewan yang dapat dijadikan hewan kurban haruslah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh agama islam. Persyaratan tersebut selaras dengan pemenuhan syarat dari aspek kesehatan hewan.

Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan hewan dan daging kurban di wilayah Kota Depok, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Depok (DKP3) bekerjasama sama dengan Fakultas Kedokteran Hewan IPB dan Kementerian Pertanian. Adapun Fakultas Kedokteran Hewan IPB menurunkan 85 orang mahasiswa Kedokteran Hewan dan 17 orang Dokter Hewan dari Kementerian Pertanian. Sedangkan dari DKP3 menurunkan 35 orang petugas.

“Pemerintah Kota Depok melalui DKP3 bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Hewan IPB dan Kementerian Pertanian menerjunkan sejumlah petugas pemeriksa hewan kurban. Hal ini dalam rangka menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan hewan kurban. Karena pemotongan hewan kurban harus sesuai syarat yang ditentukan agama islam dan juga memperhatikan bahwa daging kurban harus layak konsumsi,” terang Wakil Walikota, Pradi Supriatna, pada Apel Pagi, Senin (28/8/2017).

Pemeriksaan oleh Dokter Hewan atau petugas berwenang dilakukan sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) hewan disembelih. Secara simbolis Wakil Walikota melepas petugas pemeriksaan hewan kurban ditandai dengan pengalungan kartu identitas kepada sepuluh orang perwakilan petugas. (mira)

 

 

 

 

 

 

 

Leave a comment