Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Kamis, 14 Januari 2016
Kota Depok kini punya gedung ruang sidang anak. Ruang sidang anak merupakan sarana yang wajib ada di setiap Pengadilan Negeri untuk mendukung tugas, pokok dan fungsi Pengadilan Negeri, yakni menerima, memeriksa dan memutus perkara yang subyek pelaku tindak pidananya adalah anak, yaitu yang umurnya di bawah 18 tahun.
Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il meresmikan Gedung Ruang Sidang Anak di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/1/2016). Turut hadir Ketua Pengadin Negeri Depok, Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Setda Kota Depok, Kapolres Depok serta Dandim 0508/Depok.
Pembangunan Gedung Ruang Sidang Anak ini sekaligus dalam rangka mendukung salah satu program unggulan Kota Depok yakni “Depok Kota Layak Anak”. Keberadaan Ruang Sidang Anak di tiap Pengadilan Negeri merupakan amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana seorang anak dibawah 18 tahun yang berkonflik dengan hukum, dalam pemeriksaannya harus terpisah dari terdakwa dewasa. Selain itu, tidak boleh terekspos oleh siapapun termasuk media, menjadi ruang sidang yang steril dari pemberitaan, yang boleh mendampingi hanya orang tua atau wali, penasehat hukum, pembimbing kemasyarakatan, lembaga sosial kemasyarakatan dan pihak yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa.
“Sepengetahuan saya belum banyak Pengadilan Negeri yang memiliki gedung tersendiri untuk ruang sidang anak secara lengkap seperti yang ada di Pengadilan Negeri Depok ini, yang terdiri atas ruang sidang anak, ruang tunggu ramah anak, ruang diversi, ruang kaukus, ruang teleconference dan ruang perpustakaan bagi anak. Kelengkapan mebelairnyapun akan dibiayai dari dana DIPA Pemkot di tahun 2016. Jika terpenuhi maka gedung ruang sidang anak ini insyaallah yang terlengkap se-Indonesia”, jelas Ketua Pengadilan Negeri Depok, Mien Trisnawaty.
Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il menyambut baik keberadaan Gedung Ruang Sidang Anak ini, yang diharapkan menjadi ruang sidang yang ramah anak sehingga anak-anak yang berhadapan dengan hukum di pengadilan tidak menjadi trauma. “Pembangunan Gedung Ruang Sidang Anak dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang khususnya adalah perlindungan hak-hak anak dan penumbuhkembangan potensi anak-anak kita. Terutama mereka yang berhubungan atau berhadapan dengan kasus hukum sehingga undang-undang ini mengamanahkan bahwa setiap Pengadilan Negeri di sebuah kota atau kabupaten perlu memiliki sebuah ruang sidang anak secara khusus yang terdiri dari ruang sidangnya, ruang tunggunya dan juga ruang kaukusnya, ruang diversinya termasuk kelengkapan perpustakaan”, ujar Nur Mahmudi usai meresmikan gedung.
Beliau berharap bahwa anak tidak sampai terekspos dan terpapar kondisi kekerasan dan juga kondisi yang mencekam. Sehingga anak masih punya kesempatan untuk mengembangkan potensi dan bakat mereka. Ini juga sesuai Perda No 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Dimana kehadiran Perda tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan perpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. (mira)