Dalam rangka mengimplementasikan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (IBH) Mengukuhkah Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Lapangan Balai Kota, Rabu (18/01/23).

IBH menerangkan, tugas Satlinmas di Kota Depok antara lain, membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, penanganan ketenteraman dan keamanan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum; penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran.

Tak hanya itu, Satlinmas juga bertugas untuk membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan, serta membantu upaya pertahanan negara dan pengamanan objek vital, sekaligus dan juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala satlinmas, yaitu Lurah.

Sebagai anggota perlindungan masyarakat yang merupakan mitra masyarakat, Satlinmas juga harus membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus, bersinergi dengan anggota TNI, Polri, dan Anggota Satuan Pol PP untuk membantu aparat dalam menjaga Kota Depok agar selalu aman dan kondusif.

“Selamat atas pengukuhan ini, teruslah membina kemampuan dan mutu pribadi di wilayah tugasnya, bekerja serta melaksnakan tugas dengan sungguh-sunguh, professional, ikhlas dan penuh tanggung jawab,” tutur Imam seraya berharap, pengukuhan ini dapat memberikan sprit dan motivasi bagi linmas.

Depok, 18 Januari 2023
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Prokopim Setda Kota Depok

Siti Kholasoh

Leave a comment