Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum’at, 11 Desember 2015
Balaikota – Untuk memperoleh layanan pertanahan, masyarakat tidak selalu harus datang ke Kantor Pertanahan. Cukup menunggu dilokasi-lokasi yang telah ditentukan tempat dan waktunya.
Layanan Cepat Depok On The Spot (La’Cepot) menggunakan mobil yang dilengkapi dengan seperangkat teknologi informasi. Mobil Larasita dapat menghubungkan secara online pelayanan pertanahan dengan menggunakan server komputer kantor pertanahan. La’Cepot merupakan layanan proaktif dari Kantor Kementerian Pertanahan Kota Depok.
Launching La’Cepot ditandai dengan pelepasan balon oleh Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il. Launching berlangsung di lapangan Balaikota Depok, Jum’at (11/12/15). Terlihat hadir Kepala BPN Kota Depok beserta jajarannya dan ASN Pemkot Depok.
Pemimpin Kota Depok mengatakan La’Cepot merupakan pelayanan administrasi pertanahan dengan cepat, efektif, dan efisien. Dimana kita bisa mengurus masalah pertanahan, seperti pengecekan sertifikat, penghapusan hak tanggungan (roya), peralihan hak karena jual-beli, dan perubahan hak (dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Miliki untuk rumah tinggal. “Pelayanan informasi pertanahan juga ada di La’Cepot,” terang Nur Mahmudi menambahkan, untuk jumlah pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan pelayanan ini, pria kelahiran Kediri berharap para pemilik tanah, orang yang ingin berinvestasi, dan orang yang ingin memanfaatkn tanahnya, mendapat perlindungan hukum dan manfaat dari investasi tersebut. “Semoga masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik. Seperti Bapak Wijayanto yang telah memanfaatkan layanan ini untuk mengurus perubahan hak tanahnya,” tutur Nur Mahmudi.
Kepala BPN Kota Depok, Dadang M Fuad mengatakan launching dilatari dari instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/ BPN) untuk melakukan inovasi pelayanan pertanahan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia. “Kami selalu berusaha mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dari layanan bersifat pasif menjadi proaktif. Inovasi ini tercipta untuk mempercepat dan mempermudah akses mayarakat dalam pelayanan pertanahan,” ujarnya. (olas)