Prokopim.depok.go.id – Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pajak daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Depok, serta untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada warga Kota Depok, Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bekerjasama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) di wilayah Kota Depok serta KPP Pratama Depok Sawangan dan Cimanggis dan BJB Cabang Depok, meluncurkan Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D’BEST).
Program PALING D’BEST di launching oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris secara simbolis dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, di Balaikota Depok, depan Kantor Arsip dan Perpustakaan, Jumat (01/07/2022).
“Ketika program ini telah diinformasikan ke masyarakat, antusiasme mereka sangat tinggi. Program ini menjadi stimulus agar masyarakat mau membayarkan kewajiban pajak untuk PKB termasuk PBB dan pajak lainnya. Tentunya dengan keringanan dan berbagai kemudahan,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris usai me-launching program PALING D’BEST.
Kolaborasi ini, sambung Idris, menjadi bukti kemampuan Pemkot Depok bersama pihak terkait dalam menata pembangunan. Utamanya setelah masa pandemi dua tahun terakhir.
“Ini menandakan perekonomian mulai bangkit. Dengan antusias yang tinggi, kami meminta petugas lapangan untuk mengoptimalkan layanan agar tidak ada tumpukan antrian,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris BKD Kota Depok, Utang Wardaya mengatakan, program ini akan dilaksanakan mulai 01 Juli – 31 Agustus 2022 di 11 kecamatan di Kota Depok dengan lokasi yang sudah ditentukan, diawali di Kecamatan Pancoran Mas yang berlokasi di Balaikota Depok pada hari ini.
“Program PALING D’BEST bertujuan agar dapat merangsang dan mendorong masyarakat untuk membayar pajak; meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak (taat pajak); meningkatkan angka realisasi pembayaran pajak PBB dan PKB di Kota Depok; dan sebagai media informasi dan edukasi kepada masyarakat,” terangnya.
Adapun Pelayanan pajak pada program PALING D’BEST Tahun 2022 meliputi Pembayaran PBB, Pembayaran PKB tahunan, Pembebasan denda PKB, Pembebasan tunggakan PKB tahun ke- 5, Blokir kendaraan bermotor, Mutasi habis PBB, Pembuatan/ pemutakhiran NPWP, Edukasi dan konsultasi Pajak, DIGI Cash BJB dan T-Samsat BJB.
Jum’at, 01 Juni 2022
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kota Depok
Rokhmi Handayani Rahayu