Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Rabu, 08 Oktober 2014
Penertiban terminal merupakan salah satu bagian dari langkah Pemerintah kota Depok dalam merevitalisasi terminal Depok yang saat ini sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan perbaikan. Lahan terminal merupakan aset Pemkot Depok. Awalnya, pada tahun 1989, Pemkab Dati II Bogor dan PT. Purnama Raya Indah melakukan perjanjian kerjasama tentang pembangunan terminal di Kotip Depok dengan MoU bernomor 645.7/prj/hub/1989. Dalam MoU yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 1989, salah satu isi perjanjiannya adalah sebagai berikut:
- PT. Purnama Raya Indah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembangunan terminal dengan kelengkapan fasilitasnya di Kotip Depok diatas tanah seluas 2,5 ha, yang terletak di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kotip Depok
- Sebagai kompensasi, dari Pemkab Dati II Bogor kepada PT. Purnama Raya Indah, menyerahkan aset berupa 2 bidang tanah, yaitu:
– Tanah di Pasar Depok Lama seluas 6124 m2
– Tanah di lapangan bola Gunung Batu Kec. Ciomas seluas 1,25 Ha
Tindak lanjut dari MoU tersebut, melalui berita acara serah terima tanah milik Pemkab Dati II Bogor dengan tanah dan bangunan terminal di Kotip Depok milik Pihak ke-3 (PT. Purnama Raya Indah) tanggal 12 April 1996.
Untuk merivitalisasi terminal, Pemkot Depok bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melaksanakan optimalisasi terminal. Kerjasama dilakukan sejak tahun 2011. Revitalisasi terminal sejalan dengan dengan salah satu program andalan Kota Depok, yaitu Depok Kota Tertib dan Unggul. Program Depok Tertib dan Unggul merupakan salah satu program dari 4 program andalan yang sedang dikonsentrasikan Pemkot Depok melalui RPJMD Jilid 2 (2011-2016). Depok Kota Tertib dan Unggul adalah suatu kondisi yang diharapkan dari upaya untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Melalui upaya tersebut maka akan tercipta iklim yang kondusif bagi penciptaan sumber daya manusia yang unggul di kota Depok. Untuk mewujudkan kota tertib, sudah pasti membutuhkan waktu. Yang paling penting, komitmen dari seluruh pihak yang ada di Kota Depok, terutama kekompakan masyarakatnya.
Bicara tentang tertib lalu lintas, output yang diinginkan adalah berkurangnya tingkat kemacetan serta kenyamanan berkendara. Selain itu, jalan raya juga terbilang ramah dan manusiawi bagi pejalan kaki. Karena itu, Terminal Depok terus berupaya meningkatkan ketertiban dan kenyamanan bagi para pengguna angkutan umum di kawasan Terminal Depok, salah satunya adalah dengan penertiban seperti yang berlangsung hari ini, Rabu (08/10/14).
Penertiban dimulai sejak pukul 04.00 dini hari dengan melibatkan sekitar ± 1400 pasukan. Pasukan terdiri dari gabungan Polres, Kodim 0508, Brimob Kelapa Dua, Satpol PP, Dishub, dan OPD terkait. Penertiban juga dibantu oleh beberapa ormas yang ada di kota Depok. Dalam penertiban, Pemerintah Kota Depok menyediakan beberapa angkutan barang (truk) yang bisa digunakan oleh para pedagang yang berada di terminal dalam memindahkan barang-barang ke tempat yang mereka inginkan.
Untuk keberlangsungan ekonomi para pedagang, Pemerintah Kota Depok menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang di 4 pasar, yaitu Pasar Agung, Pasar Segar Cinere, Pasar Musi Baru, dan Pasar Segar Jl. Tole Iskandar. Para pedagang bisa memilih dimana mereka akan berjualan dengan mengikuti ketentuan serta aturan yang berlaku dipasar tersebut. (olas)