Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum’at, 01 April 2016
Cilodong – Hari ini, seluruh fraksi DPRD memberikan pandangan umumnya terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, Jum’at (01/04/16) siang.
Penyampain pandangan umum para fraksi bertempat di Gedung DPRD Kota Depok. Pandangan umum yang disampaikan dikemas dalam bentuk rapat paripurna DPRD Kota Depok. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo.
Rapat dihadiri Walikota Depok, Wakil Walikota Depok, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Depok, unsur Forkopimda Kota Depok, Pimpinan OPD Kota Depok, dan Kepala Lembaga Instansi Vertikal di Kota Depok..
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pada rapat paripurna sebelumnya, telah disampaikan enam Raperda, yaitu :
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas;
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Pelayanan Publik;
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.;
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok; dan
- Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016-2021.
“Terima kasih kepada seluruh Fraksi atas pandangannya terhadap keenam Raperda tersebut. Kritik maupun saran yang disampaikan tadi akan menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan lebih lanjut,” tutur Idris seraya berharap, keenam Raperda bisa segera disahkan. (olas)