Siaran Pers

Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok

Senin, 21 Agustus 2017

Panitia Khusus (Pansus) lima pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok menyampaikan laporan hasil pembahasan akhir Rancanagn Peraturan Daerah Kota Depok tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Laporan Pansus Lima tersebut disampaikan oleh Titih Sumiati selaku Sekretaris Pansus Lima, pada Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jum’at lalu (18/8/2017).

Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kondisi geografis, ekonomi, sosial budaya dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi masyarakat merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya beban tugas dan tanggungjawab yang harus dipikul oleh DPRD, dimana DPRD juga harus mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Oleh karena itu, maka Pimpinan dan Anggota DPRD perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai yang diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas, produktifitas dan kinerja dalam menjalan tugas melayani masyarakat,” terang Titih Sumiati saat menyampaikan laporan Pansus Lima.

Senada, Walikota Depok Mohammad Idris juga dalam sambutannya juga mengatakan bahwa hal tersebut dalam rangka meningkatkan produktifitas dan kinerja DPRD. “Pengaturan tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, selain untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, juga meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” kata Walikota Depok.

Didalam pembahasan akhir Pansus Lima Pembahas Rancanagn Peraturan Daerah Kota Depok, membahas dan menyepakati beberapa ketentuan. Secara garis bersar ketentuan-ketentuan yang dibahas dan disepakati di dalam pembahasan akhir adalah sebagai berikut

A. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Penghasilan tersebut terdiri atas:

  • Uang Representasi;
  • Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras;
  • Uang Paket;
  • Tunjangan Jabatan;
  • Tunjangan Alat Kelengkapan;
  • Tunjangan Alat Kelengkapan Lain;
  • Tunjangan Komunikasi Intentif; dan
  • Tunjangan Reses.

B. Tunjangan Kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan tersebut terdiri atas:

  • Jaminan kesehatan dan disediakan juga pemeriksaan kesehatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD;
  • Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
  • Pakaian dinas dan atribut.

Selain tunjangan-tunjangan tersebut diatas Pimpinan DPRD disediakan juga tunjangan kesejahteraan berupa:

  • Rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan; dan
  • Belanja rumah tangga.

Sedangkan untuk Anggota DPRD disediakan juga tunjangan kesejahteraan berupa:

  • Rumah negara dan perlengkapannya; dan
  • Tunjangan transportasi.

C. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.

D. Belanja penunjang kegiatan DPRD. Dimana belanja penunjang tersebut terdiri atas:

  • Program;
  • Dana operasional Pimpinan DPRD;
  • Pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD;
  • Penyediaan tenaga ahli fraksi;
  • Belanja secretariat fraksi.

E. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Selanjutnya ketentuan-ketentuan di dalam Rancanagn Peraturan Daerah Kota Depok tentang Hak Keuanagn dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disempurnakan oleh Gubernur Jawa Barat melalui proses fasilitasi. (mira)

 

 

 

 

 

 

Leave a comment