Siaran Pers
Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok
Rabu, 31 Januari 2018
Dengan telah ditetapkannya APBD Kota Depok, artinya pembangunan Kota Depok Tahun 2018 siap dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Sukmajaya, di Gedung Graha Insan Cita, Rabu pagi (31/1/2018).
“Perlu saya sampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun 2018 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 20 Tahun 2017 tentang APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2018,” kata Wakil Walikota. Adapun APBD Kota Depok Tahun 2018 terdiri dari struktur pendapatan sebesar Rp 2,4 trilyun, belanja daerah sebesar Rp 2,8 trilyun dengan rincian belanja langsung Rp 1,7 trilyun dan belanja tidak langsung Rp 1,1 trilyun yang digunakan untuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial dan lainnya.
“Berbagai kegiatan pembangunan Tahun 2018 yang akan dilaksanakan telah disosialisasikan melalui berbagai media informasi dan telah disampaikan kepada Lurah dan Camat untuk dapat disampaikan kepada masyarakat,” tambahnya. (mira)