Siaran Pers
Protokol dan Dokumentasi Setda Kota Depok
Jum’at, 5 Januari2018
Bertempat di Aula Teratai Lantai 1, Gedung Balaikota Depok, Jum’at (5/1/2017) berlangsung pemberian SK promosi dan mutasi bagi Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri yang secara simbolis diberikan oleh Walikota Depok, Mohammad Idris. Turut hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Depok Supian Suri.
Adapun yang mendapat promosi/pengangkatan menjadi Kepala UPTD SD Negeri sebanyak 5 orang, pemindahan/mutasi Kepala UPTD SD Negeri sebanyak 68 orang, pemindahan/mutasi Kepala UPTD SMP Negeri sebanyak 4 orang, SPPlt Kepala UPTD SD Negeri sebanyak 7 orang, SP Plt Kepala UPTD SMP Negeri sebanyak 1 orang. Selain itu juga diserahkan SK pemberhentian penugasan guru sebagai Kepala SD Negeri sebanyak 8 orang.Mereka adalah yang tidak memenuhi kriteria untuk diberikan perpanjangan masa tugas karena nilai PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) tidak memenuhi standar.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah serta Perwal Nomor 54 Tahun 2017 tentang pembentukan, kedudukan,tugas dan fungsi satuan organisasi serta tata kerja UPTD satuan pendidikan formal SMP Negeri, UPT Pendidikan TK dan SD dihapus dan dibentuk UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Satuan Pendidikan. Data UPTD Satuan Formal terdiri dari : UPTD SD Negeri sebanyak 274 unit, UPTD SMP Negeri sebanyak 26 unit dan UPTD TK Negeri sebanyak 1 unit. Sementara UPTD Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar sebanyak 1 unit.
Dalam sambutannya, Walikota Depok menegaskan bahwa pemilihan dan pengangkatan Kepala Sekolah berasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“Bapak Ibu diangkat menjadi Kepala Sekolah bukan karena siapa, tapi semata karena kemampuan bapak ibu dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Beban kerja Kepala Sekolah juga sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial untuk komunikasi baik internal maupun eksternal, pengembangan kewirausahaan serta supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan,” ujar Idris.
Kepala Sekolah diberikan 1 kali masa tugas selama 4 tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 kali masa tugas apabila memeliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.“Kepala Sekolah yang telah menjalankan 2 kali masa tugas berturut-turut dapat ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah di sekolah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah sebelumnya apabila memiliki kinerja amat baik yakni 91 poin,” terangnya. Walikota juga mengatakan para Guru dan Kepala Sekolah sebagai pahlawan pembangunan, karena memperjuangkan kesejahteraan di bidang pendidikan, dimana kesejahteraan secara umum bertumpu pada bidang pendidikan dan bidang kesehatan. (mira)