Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat menghadiri Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Grand Depok City, Jum’at (05/11/2021).

Pemerintah Kota Depok memberikan apresiasi dan menyambut baik adanya Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) usulan inisiatif dari DPRD Kota Depok. Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono saat menghadiri Rapat Paripurna yang di gelar pada hari Jum’at (05/11/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Grand Depok City.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yety Wulandari berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 29 Oktober 2021 yang menetapkan hari Jum’at 5 November 2021 dilaksanakan Rapat Paripurna yang merupakan rangkaian Rapat Paripurna pada tanggal 4 November 2021.

Adapun 4 (empat) Raperda usulan inisiatif dari DPRD Kota Depok yang telah disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok kepada Wali Kota dengan Surat Nomor : 426/460-DPRD, tanggal 28 Oktober 2021adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Pesantren; Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; dan  Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota menyampaikan pandangan terkait dengan substansi Rancangan Peraturan Daerah. Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Pesantren, dikatakannya telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dimana Pemerintah Daerah berperan dalam pemberdayaan pesantren.

“Hal ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Kota Depok 5 (lima) tahun mendatang, bahwa guna mewujudkan visi Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera, salah satu misi adalah Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga”, ungkapnya. 

Pemerintah Daerah Kota Depok juga menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan, guna mendorong pemuda menjadi pribadi yang unggul dan berprestasi serta berkorelasi positif pada pembangunan masa depan Kota Depok.

Selanjutnya, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, dikatakan IBH bahwa ketertiban umum merupakan tugas dan kewajiban baik Pemerintah Daerah Kota maupun seluruh lapisan masyarakat. “Maka dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum”, ujarnya. 

Sementara itu, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa ruang yang masih diberikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 adalah terkait Penertiban Kawasan Terlantar, yaitu Kawasan non-Kawasan Hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsensi/Perizinan Berusaha, yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.

“Sebagai informasi kami sampaikan bahwa terkait tanah daerah yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kota Depok, sampai dengan tahun 2021 sudah terinventarisir sebanyak 7.328 (Tujuh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan) bidang tanah dan semua bidang tanah tersebut sudah tercatat pada daftar Barang Milik Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah Kota Depok. Selain itu tidak ada tanah milik Pemerintah Daerah Kota yang terlantar, karena semua bidang tanah sudah ditentukan peruntukkannya dan digunakan oleh pengguna barang dimana tanah tersebut dicatatkan”, terang IBH.

Siaran Pers

 Jum’at, 5 November 2021

Sub Bagian Humas & Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok 

Rokhmi Handayani Rahayu 

Leave a comment