Sekda Kota Depok, Supian Suri saat menerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2021, di Hotel Holiday Inn, Pasteur, Bandung, Kamis (01/12/2022).
Prokopim.depok.go.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, kembali meraih penghargaan dalam bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa Anugerah Paritrana Tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Daerah dan juga perusahaan yang tertib administrasi dan implementasi jaminan sosial. Kota Depok berhasil meraih peringkat ketiga terbaik dalam kategori Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tingkat Jawa Barat Tahun 2021.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja kepada Sekda Kota Depok, Supian Suri di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Kamis (01/12/2022). Turut hadir, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Muchsin Mawardi, dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Kepala Cabang Achiruddin, Kepala Bidang Kepesertaan, Anita Riza Chaerani, ARK – Account Representative Khusus, Utari Triajeng Yanuanggi serta perwakilan perusahaan kepesertaan Depok yang berhasil meraih juara pada Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2021.
“Kita bersyukur bisa masuk peringkat ketiga dalam Paritrana Award 2021 untuk kategori kota/kabupaten se-Jawa Barat,” tutur Sekda Kota Depok, Supian Suri usai menerima penghargaan. Menurutnya, raihan ini akan menjadi semangat bagi Kota Depok untuk tahun-tahun selanjutnya. Kolaborasi yang dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan kecil, menengah dan besar maupun dengan Pemkot Depok.
Lanjutnya lagi, saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Kota Depok. Menurutnya, Perda tersebut merupakan peningkatan status hukum dari yang sebelumnya hanya Peraturan Wali Kota (Perwal). Melalui Perda ini, pihaknya akan lebih menyakinkan khususnya pelaku usaha di Kota Depok, pentingnya melindungi para tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ke depan kita tidak tahu apa yang terjadi. Terlebih, diprediksi tahun 2023 menjadi masa perekonomian yang sangat rawan, maka antisipasi yang dapat dilakukan ialah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Supian Suri.
Adapun penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 002.6/Kep.578-BKD/2022 tanggal 26 September 2022, tentang Pemberian Penghargaan Daerah Kepada Pemenang Lomba Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Hal ini sebagai bentuk apresiasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Daerah Provinsi Jabar hasil penilaian tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan perusahaan baik kategori skala besar, skala menengah maupun skala kecil.
Selain Pemkot Depok, juga terdapat dua perusahaan asal Depok yang berhasil meraih juara pertama. Yaitu, PT. Puri Dibya Property untuk kategori perusahaan skala menengah dan PT. Prima Argitech Nusantara untuk kategori perusahaan skala kecil.
Terdapat empat indikator penilaian untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Pertama, kebijakan (15 poin). Kedua, penerapan (15 poin). Ketiga, kinerja (50 poin) dan keempat yaitu wawancara (20 poin).
Kamis, 1 Desember 2022
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kota Depok
Rokhmi Handayani Rahayu