Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Senin, 3  Oktober 2016

Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru hingga saat ini masih berlangsung. Seiring dengan perubahan aturan tentang SOTK yang baru, akan ada pemisahan dan penggabungan beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Sejumlah SKPD yang akan mengalami perubahan diantaranya Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) di pisah menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial; Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) digabung dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) menjadi Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) SOTK di Ruang Edelweis, Lantai 5, Senin (3/10/2016), Gedung Balaikota Depok, Walikota Depok, Mohammad Idris mengigatkan beberapa hal. “Saya kembali ingatkan beberapa hal, pertama Dinas-Dinas jangan membuat aplikasi-aplikasi lain, tapi aplikasi-aplikasi tersebut akan kita buat dalam satu atap di Diskominfo. Kedua, Bagian Ortala dan OPD terkait agar menghitung kembali jumlah pejabat berdasarkan SOTK yang baru, jangan sampai ada ketidakwajaran dimana jumlah pejabat yang terlalu besar dengan staf yang lebih sedikit. Ketiga, koordinasikan dengan Bagian Keuangan terkait anggaran, jangan sampai anggaran pegawai lebih tinggi dari pelayanan. Jika memungkinkan kita menggunakan tenaga swakelola atau honorer untuk menambah jumlah SDM terutama untuk petugas lapangan,” pesan Idris.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Depok, Edi Nurhandi mengatakan bahwa ada beberapa penambahan fungsi seperti pada kecamatan yang nantinya di bawah Sekretaris Kecamatan ada dua Sub Bagian yaitu Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) dan Sub Bagian Keuangan. “Penambahan ini diharapkan dapat menunjang kinerja kecamatan, karena nantinya dipastikan segala bentuk pelaporan dan evaluasi kinerja dapat lebih cepat pelaksanaannya dan diharapkan akan tercipta tanggung jawab untuk melayani dengan baik,” ujar Edi. (mira)

 

Leave a comment