Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Kota Depok, sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden, berupa surat edaran nomor: 354/406-huk tentang penguatan program P4GN dan optimalisasi pelaksanaan kelurahan bersih narkoba. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang berlangsung secara virtual di Ruang Depok Operation Room (DeCOR) lantai 5, Gedung Balaikota Depok, Senin (29/06/2020). Hadir dalam acara tersebut Ketua BNN Kota Depok AKBP Rusli Lubis serta instansi terkait.
Sebagai percontohan, di Kota Depok telah terbentuk Kelurahan BERSINAR (Bersih dari Narkoba) yakni Kelurahan Pancoran Mas. “Hal ini bisa diikuti oleh kelurahan-kelurahan lain dalam menciptakan wilayahnya yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Wali Kota.
Selain itu, agar P4GN berjalan maksimal di Kota Depok, Pemkot Depok juga telah mengeluarkan surat keputusan Wali Kota Nomor 821.27/181/kpts/kesbangpol/huk/2020 tentang tim terpadu Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Depok. Tim ini berfungsi untuk menyusun rencana aksi daerah P4GN, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi P4GN di Kota Depok serta menyusun rancangan peraturan daerah tentang P4GN.
“Penanggulangan permasalahan narkotika harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa. Penanggulangan tersebut dapat dilakukan secara seimbang melalui pendekatan hukum dan pendekatan kesehatan, sosial, serta pendidikan sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia dapat terlaksana dengan baik”, ungkapnya.
Siaran Pers
Senin, 29 Juni 2020
Sub Bagian Humas & Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok
Rokhmi Handayani Rahayu