Umat Islam dalam waktu dekat akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat berlangsung ditengah pandemi Covid-19. Pemerintah Kota Depok tetap berupaya untuk memberikan jaminan ketentraman bathin masyarakat dalam menyelenggarakan ibadah kurban, memastikan agar hewan kurban sehat dan layak untuk dipotong serta daging yang dihasilkan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

“Terkait hal tersebut, maka pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” kata Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, di lantai 2, Gedung Balai Kota Depok, Senin (20/07/2020) pada acara pelepasan petugas pengawas penyelenggaraan kurban secara virtual.

Dirinya menghimbau para Camat, Lurah, DKM dan seluruh masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan hewan kurban agar memperhatikan semua proses penyediaan, pelaksanaan dan pendistribusian hewan dan daging kurban. Diantaranya, tempat penjualan hewan kurban dipetakan oleh Lurah untuk melokalisir tempat lapak dengan tetap memperhatikan aspek protokol kesehatan Covid-19, kebersihan, ketertiban dan keamanan.

Masyarakat juga dihimbau agar membeli hewan kurban secara online atau dilakukan secara kolektif oleh DKM. Beberapa lokasi juga dilarang untuk untuk berjualan seperti di jalan, trotoar, JPO, pinggir rel kereta dan bantaran sungai, sesuai perda pembinaan dan pengawasan ketertiban umum. Pelaksanaan pemotongan kurban juga diarahkan di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) yang pelaksanaan sesuai dengan SOP RPH.

Pradi juga menghimbau, dalam melakukan kegiatan pemotongan hewan kurban diluar RPH-R, juru sembelih dalam keadaan sehat dengan menunjukkan hasil rapid test non reaktif; hewan yang didatangkan dari luar Kota Depok harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH); bertanggung jawab terhadap penanganan limbah hewan dan hasil proses pemotongan; pemotongan hanya dihadiri oleh petugas dan panitia kurban. Adapun orang yang berkurban maupun yang menerima tidak wajib hadir menyaksikan proses pemotongan agar menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pendistribusian daging kurban juga dilakukan langsung oleh panitia ke rumah mustahik dengan menggunakan kemasan ramah lingkungan.

Wakil Wali Kota juga menambahkan, ijin lapak berjualan hewan kurban dikeluarkan oleh Camat berdasarkan rekomendasi Lurah dan menghimbau untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan/ternak. “Saya berharap semua proses dapat berjalan lancar sehingga makna berkurban untuk berbagi dengan sesama dapat tetap terasa dan dilaksanakan,”ungkapnya.

Siaran Pers

Depok, Senin 20 Juli 2020

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu

Leave a comment