Dengan disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), posisi kota Depok akan semakin strategis dalam percepatan Pembangunan. Begitu juga dengan kota-kota lainnya yang masuk dalam wilayah aglomerasi. Dengan penataan aglomerasi, Pembangunan akan merata dari pusat ke daerah.

Hal tersebut diungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat sidang pleno I, II, dan III dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVII Tahun 2024 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (05/06/24). Tak hanya soal aglomerasi, Pemimpin Kota Depok ini juga membahas tentang pelimpahan atau rekomendasi kewenangan terkait masalah-masalah strategis dan teknis dari pusat ke daerah.

“Dengan pelimpahan kewenangan, kami di daerah bisa membuat regulasi-regulasi yang sesuai dengan kondisi daerah setempat. Seperti setu misalnya, jika kewenangan dikembalikan ke pemerintah kota, kami akan berkordinasi dengan pusat untuk menjadikan setu sebagai tempat wisata. Sehingga kami bisa memaksimalkan fungsi setu-setu yang ada di Kota Depok,” tutur Idris menambahkan, untuk segera mengimplementasikan penataan aglomerasi, bisa segera dibuat Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam kesempatan itu, Pemimpin Kota Depok juga membahas adanya bonus demografi. “Bonus demografi harus diimbangi dengan fasilitas atau sarana yang memadai, baik fisik dan non fisik. Jangan sampai nantinya bonus demografi menjadi beban bagi daerah atau negara,” katanya yang juga membahas tenaga-tenaga kontrak yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan peraturannya. Untuk PPPK sebaiknya penganggaran gaji atau tunjangannya diambil dari DAU (Dana Alokasi Umum), bukan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Balikpapan, 5 Juni 2024
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Prokopim Setda Kota Depok

Siti Kholasoh

Leave a comment